Arjuna Sitepu Aktivis Anti Rasuah, Angkat Bicara: Soal Pemberhentian 3 Orang Perangkat Desa Balam Jaya
detikpos.id Balam Jaya Rokan Hilir – Mangapul Nababan Kepala Desa Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang berjalan baru l bulan lebih dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, memimpin 5 Wilayah Dusun, diketahui memberhentikan 3 orang Kepala Dusun tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat, telah memberikan surat keputusan pemberhentian kepada ke 3 Kepala Dusun, sampaikan Arjuna, saat dikonfirmasi awak media di salah satu hotel di Jalan Sudirman di Bagan Batu, Kamis, Pukul 10:30 (21/12/2023).
Ia menambahkan bahwa kreteria Perangkat Desa adalah :
– Sekretaris Desa,
– Kaur Umum dan Tata Usaha
– Kaur Perencanaan
– Kaur Keuangan
– Kasi Pemerintahan
– Kasi Pelayanan
– Kasi Kesejahteraan
– Kepala Dusun atau sebutan lain
Lanjutnya, Kepala Dusun Desa Balam Jaya yang diberhentikan tersebut diantaranya yaitu :
1.Supardi Kadus Kayangan
2. Ferry Kadus Palm Agung
3. Jarwansyah Kadus Balam Jaya
Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir langsung mengcomfirmasi Kepala Desa Balam Jaya di nomor 08127639XXXX, Mangapul Nababan mengatakan,
Benar saya ada membuat surat pemberhentian terhadap 3 orang Kadus (Perangkat Desa), dengan berkonsultasi sebelumnya kepada Camat Balai Jaya, lalu mengeluarkan surat pemberhentian tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi dari Camat Balai Jaya dengan Surat Keputusan Nomor:.20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun Desa Balam Jaya.
Lebih lanjut Mangapul Nababan mengatakan, Camat menyampaikan disaat konsultasi dengannya, bahwa hal itu merupakan urusan Kepala Desa terkait pemberhentian terhadap 3 Kepala Dusun tersebut, sampaikan Arjuna, meniru ucapan Kepala Desa Balam Jaya.
Lanjut Ketua GAKORPAN Rohil, yang dikenal kritis terhadap badan publik ini menambahkan, juga telah menghubungi Camat Kecamatan Balai Jaya di nomor 08127559XXXX, namun tidak diangkat dan di chat tidak ada balas, terangnya.
Yang pasti terkait Pemberhentian 3 orang perangkat Desa oleh Kepala Desa Balam Jaya, Arjuna Sitepu Ketua DPC Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, angkat bicara.
“Kalau Saya baca isi pada Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Balam Jaya terkait atas pemberhentian 3 orang perangkat Desa Bslam Jaya yang dikonfirmasi, maka dasarnya ada Dua, Yaitu :
1. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Prangkat Desa.
2. Peraturan Bupati, terkait Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sehingga dalam melakukan tindakan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengikuti aturan tersebut” Tegas Arjuna.
Lebih lanjut Arjuna memaparkan
” Kalau menurut saya sesuai peraturan perundang undangan yanga ada, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Balam Jaya yang secara tiba-tiba memberhentikan 3 orang perangkat Desa Balam Jaya itu tidak sesuai Prosedur, mestinya Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa melakukan langkah-langkah seperti ini :
1.Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Camat, kemudian Camat memberikan Rekomendasi atas Pemberhentian perangkat Desa tersebut, apakah Camat menolak atau menerima atas Pemberhentian perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut.
2. Para Prangkat Desa yang tidak melanggar ketentuan tidak boleh di berhentikan sefihak oleh Kapala Desa, kecuali perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat, bisa di berhentikan, syaratnya adalah :
– Usianya Sudah 60 Tahun
– Melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun yang memiliki kekuatan hukum tetap.
– Melanggar sumpah/ janji sebagai perangkat Desa
– Berhalangan tetap sebagai perangkat Desa.
Maka,dapat di berhentikan oleh Kepala Desa melalui SK pemberhentian Kepala Desa.
3. Jika perangkat Desa tidak melakukan hal tersebut,maka perangkat Desa yang bersangkutan tidak bisa di berhentikan langsung oleh Kepala Desa, tapi syaratnya perangkat Desa tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selanjutnya Kepala Desa menerbitkan SK pengesahan pengunduran diri tersebut di sertai SK pemberhentian kepada prangkat Desa yang bersangkutan.
“Refrensinya sudah jelas yaitu Permendagri dan Perbup kabupaten Rokan Hilir, maka syarat pokok pemberhentian perangkat Desa harus mendapatkan surat REKOMENDASI dari Camat Kecamatan Balai Jaya, dasarnya bukan sebatas berkonsultasi dengan Camat tetapi harus ada REKOMENDASI dari Camat,” pungkasnya.
Apabila Kepala Desa Balam Jaya dalam melakukan Pemberhentian pada perangkatnya tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka Kepala Desa Balam Jaya bisa dikenai sanksi yang mana sanksinya ada pada UU No 6 th 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 30, yang mana Kepala Desa apalagi melakukan Pelanggaran sebagaimana amanat Pasal 29, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terang Arjuna.
Lanjutkannya, jelas dikenaki sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian, yang saya khawatirkan para perangkat Desa yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan PTUN, akan runyam jadinya, apalagi sekarang sudah ada surat Edaran dari Menteri dalam Negeri No 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” teriak Arjuna Sitepu, (Alpian)