KPU Kendal Menetapkan Pemenang Pilkada 2020

Daerah, Politik203 Dilihat


detikpos.id |Kendal – KPU Kabupaten Kendal menetapkan pasangan Calon (Paslon) Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki (DIBAS), sebagai pemenang Pilkada Kendal. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 8/82.02.7Kpt/3324/KPU Kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dalam pemilihan yang dilaksanakan bulan Desember 2020 pasangan Dibas memperoleh suara terbanyak. Dari hasil rekapitulasi pasangan ini memperoleh 279.632 suara sah (49,20%).

Hevy menambahkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut mendasari surat dari MK Nomor 165/Pan.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Selain itu, juga surat dari KPU RI Nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I2021 tanggal 20 Januari 2021.

“Dalam rapat pleno ini, kami mengundang seluruh pasangan calon (Paslon) dan Bawaslu. Karena masih dalam suasana pandemi, kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum memasuki ruangan seluruh tamu undangan wajib cuci tangan dan diukur suhu tubuh, apalagi Kendal saat ini tengah melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ungkap Hevy.

Sementara itu, Bupati terpilih Dico M Ganinduto, usai acara mengungkapkan rasa syukur atas penetapan dirinya bersama Wabup Windu Suko Basuki. Dico mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya.
Dico berharap seluruh masyarakat bersatu, bersama – sama membangun untuk kepentingan dan untuk kemajuan masyarakat Kendal. Sebagai pemimpin dirinya siap untuk menerima masukan. “Sebagai langkah awal kami telah menemui beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk sharing tentang permasalahan yang ada di Kendal” kata Dico. (A1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments