DETIKPOS.ID || JAWA TENGAH KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi anti korupsi, tema yang diambil Pengolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemda dan Penanganan Gratifikasi serta Pungli, bertempat di Pendopo Bahurekso Kendal, senin 23 September 2024.
Peserta sosialisasi terdiri dari berbagai unsur OPD, camat, kepala desa, kepala sekolah, korwil pendidikan seluruh kecamatan.
Nara sumber yang memberikan materi yaitu Kuntho Nugroho, pembina Penyuluh Anti Korupsi (Kompak) Jawa Tengah dan AKP Rizki Ari Budianto, Kasat Reskrim Polres Kendal.
Kunto Nugroho yang pernah menjabat bupati Kendal mengungkapkan kebanggaannya atas undangan untuk berbicara terkait anti korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa gratifikasi sering kali tidak disadari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kadang ASN tidak merasa melakukan gratifikasi karena dianggap sebagai bentuk rasa terima kasih atau kekeluargaan. Ini sering kali disampaikan tanpa ikatan formal,” ujar Nugroho.
Menurut Nugroho, gratifikasi bisa memiliki makna ganda, bagi yang memberi, mungkin dianggap sebagai catatan positif, sementara bagi yang menerima, bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai gratifikasi masih rendah. “Secara nasional, hanya sekitar 13 persen masyarakat yang memahami gratifikasi dengan baik, sementara di kalangan birokrasi ASN, angka ini lebih rendah, yaitu sekitar 3 persen,”tuturnya.
Nugroho juga menegaskan bahwa pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menangani kasus-kasus korupsi dan gratifikasi dengan serius.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta ASN mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Nugroho berharap bahwa dengan sosialisasi ini, pengetahuan dan kepedulian terhadap masalah korupsi akan meningkat, dan diharapkan bisa mengurangi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Agus.