detikpos,id | Kendal – Setelah hampir empat tahun kabur, tersangka pencabulan gadis di bawah umur RD (26 th), warga Pidodokulon Kecamatan Patebon diamankan Sat Reskrim Polres Kendal. Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Kendal Jumat (29/1) RD mengaku sudah kenal korban yang sebut saja bernama mawar, keduanya berpacaran. Sebelumnya RD mengajak untuk berkencan. Tempat janji mereka bertemu di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Patebon.
Setelah disepakati keduanya bertemu dan RD langsung mengajak mawar yang saat itu berusia 15 tahun ke hotel. Saat sampai di Hotel Mawar sempat menolak dan mau pulang. Penolakan itu tidak digubris pelaku dan terjadilah pencabulan. RD kemudian mengantar bunga ke minimarket tempat mereka bertemu.
Usai melakukan pencabulan, RD kabur merantau ke Malaysia karena takut dimintai pertanggungjawaban oleh mawar. “Dia itu pacar saya dan kami melakukan karena suka sama suka, memang dia minta pertanggungjawaban saya kalau sampai hamil, saya merantau ke Malaysia sejak saat itu,”ujar RD.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, pencabulan terjadi pada 19 Februari 2017 silam. Saat pelaku pulang dari perantauan, orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib. Setelah cukup bukti maka penangkapan dilakukan.”Pelaku usai melakukan persetubuhan langsung melarikan diri merantau ke Malaysia dan Kalimantan, saat pihak keluarga korban melapor ke kami dan cukup barang bukti kami langsung menangkap pelaku,”ujar Donny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengam ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (A1)