Ketua DPRD: Masyarakat Desak Pemda Mesuji Bersikap Tegas Kepada ASN Dinkes Yang Diduga Telah Mencoreng Nama Instansi

Daerah34 Dilihat

 

Detikpos.id, Mesuji Lampung — Kasus dugaan skandal cinta yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Mesuji kini menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Muhammad Jodi Saputra, akhirnya angkat bicara mengenai kasus ini dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Tindakan tegas harus segera diambil sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut etika, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN sebagai pelayan publik. Jika benar terbukti, bukan hanya citra individu yang tercoreng, tetapi juga nama baik instansi yang menaunginya. Oleh karena itu, langkah cepat dan tegas dari dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menjadi keharusan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya melalui Komisi 3 akan turun langsung meminta keterangan dari dinas terkait. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah ASN.

Masyarakat mendesak Pemda bertindak cepat. Gelombang desakan dari masyarakat Mesuji pun mulai bermunculan. Warga menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pasalnya, ASN adalah figur yang seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

“Jika benar dugaan ini terjadi, pemerintah daerah harus segera bertindak tegas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran etika ASN sangat penting demi menjaga moralitas dan integritas pemerintahan. Mereka mendesak Pemda Mesuji agar segera memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran regulasi. Jika dugaan skandal ini terbukti, maka para oknum ASN tersebut bisa dijerat dengan beberapa aturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 3 menyebutkan bahwa ASN harus memegang teguh nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Pasal 86 Ayat (2) menyatakan bahwa ASN yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3 Ayat (6) menyatakan bahwa setiap PNS wajib menaati kewajiban untuk menjaga etika dan norma yang berlaku di masyarakat.

Pasal 5 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

 

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Pasal 14 menegaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan serta martabat pegawai negeri dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Daerah Mesuji dalam menegakkan aturan dan disiplin di kalangan ASN. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi birokrasi di daerah.

Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting. Publik ingin melihat bahwa pemerintah benar-benar menindak tegas pelanggaran kode etik ASN, bukan sekadar memberikan teguran ringan tanpa efek jera. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan bisa semakin menurun.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemda Mesuji. Apakah mereka akan bertindak cepat dan tegas sesuai regulasi? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa kejelasan? Yang pasti, desakan publik semakin kuat, dan mereka berharap ada keadilan serta ketegasan dalam penegakan aturan bagi setiap ASN tanpa pandang bulu.

 

Lebih dari sekadar sanksi, kasus ini harus menjadi refleksi bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. ASN adalah wajah birokrasi, dan setiap tindakan mereka mencerminkan kualitas pelayanan publik di mata masyarakat.

Pemda Mesuji memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi cermin sejauh mana tata kelola pemerintahan di Mesuji benar-benar berpihak pada integritas dan profesionalisme ASN. (Tim)

Pewarta: Nurfya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments