Viral! Diduga Setubuhi Bocah Kelas 5, Oknum Guru SD di Lampung Selatan Diamankan Polisi

Daerah90 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung Selatan — Seorang oknum guru di SD Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap siswi kelas 5. Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya, Jum’at (14/02/2025)

 

Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), awalnya diminta oleh guru berinisial YG untuk tidak pulang bersama teman-temannya dengan alasan akan diantar olehnya. Setelah lingkungan sekolah sepi, guru tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

 

Awalnya, orang tua korban tidak menaruh curiga ketika YG beberapa kali mengantar anak mereka pulang. Namun, kecurigaan muncul ketika hal ini terjadi berulang kali, padahal jarak sekolah dengan rumah korban hanya sekitar 100 meter. Kejanggalan semakin terlihat ketika ibu korban melihat perubahan sikap anaknya dan menemukan hal yang mencurigakan.

 

Setelah dibujuk oleh keluarganya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya di sekolah. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Merbau Mataram dengan didampingi Koordinator Wilayah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko.

 

 

Wahyu Widiyatmiko, perwakilan TRC PPA Lampung, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh YG. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekolah, harus menjadi perhatian serius.

“Kami mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum ini. Kami juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Wahyu.

 

 

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau Mataram menyatakan bahwa YG telah diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Polsek Merbau Mataram.

Berdasarkan kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, antara lain:

Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 292 KUHP

Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang menjadi tanggung jawab, pengasuhan, atau pengawasannya, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. (Tim)

Pewarta: Nurfya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments