detikpos,id._Metro, 21 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka berinisial FR (21) dan FA (24) diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan patroli rutin yang dilakukan oleh jajarannya dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
“Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Mereka diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Saat ini, FR dan FA telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup Kapolres.(*)
Pewarta yus