Judi Togel Bersarang di Simalungun, diminta Polisi Segera Menangkap Bandar Serta Anggotanya

Photo diduga Bandar

Daerah, Polri, Sosial47 Dilihat

Simalungun – Detikpos.id  | Sejumlah warga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengeluhkan maraknya dugaan aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di beberapa wilayah. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kru media ini dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa wilayah yang disebut-sebut menjadi lokasi kegiatan rekapan nomor togel antara lain berada di Kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Huta Bayu Raja.

Dua lokasi yang disebutkan warga sebagai tempat aktivitas perjudian darat antara lain:

  1. Huta Pining Dua, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.
    Warga menyebut beberapa nama yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) di lokasi ini.
  2. Huta Pining Tiga, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.
    Disebutkan pula sejumlah nama lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Aktivitas serupa juga disebut terjadi di Desa Bangun Purba, Kecamatan Huta Bayu Raja.

Masyarakat mengaku resah dan meminta agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, memberikan atensi khusus terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut. “Kami berharap agar pihak kepolisian segera bertindak. Perjudian ini merusak masa depan keluarga dan anak-anak di kampung kami,” ujar seorang warga.

Sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pihak Polres Simalungun, maupun Polda Sumut jika diperlukan, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik melawan hukum.

Hingga saat ini, tim Detikpos masih terus menelusuri informasi lebih lanjut di lapangan. Sejumlah warga mengaku telah melaporkan aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut ke aparat desa, namun belum ada tindakan nyata yang terlihat.

“Kami berharap, pemerintah desa juga ikut ambil bagian dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, jika tidak segera ditangani, praktik perjudian bisa merusak moral generasi muda dan menimbulkan konflik sosial.

“Anak-anak muda jadi terbiasa berharap uang instan. Banyak yang ikut-ikutan karena tergiur menang besar, padahal malah sering kalah dan berutang. Ini sudah jadi masalah sosial,” katanya.

Pihak redaksi Detikpos juga telah mencoba menghubungi Humas Polres Simalungun untuk dimintai keterangan dan konfirmasi atas laporan warga ini. Namun hingga berita ini dilanjutkan, belum ada respons resmi yang diterima.

Detikpos akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi dari semua pihak, termasuk terduga yang disebutkan warga, apabila bersedia memberikan tanggapan.

(FASA dan TIM| Bersambung…)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments