PPWI Ajukan Praperadilan atas Penetapan Dua Wartawan sebagai Tersangka oleh Polres Blora

Nasional80 Dilihat

JAKARTA, detikpos.id — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul penetapan dua anggotanya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah.

Dua wartawan tersebut, Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Namun, pihak PPWI menilai penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum. Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, kedua wartawan menunjuk tujuh pengacara sebagai kuasa hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penahanan.

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim PH PPWI melayangkan praperadilan terhadap:

  • Termohon I: Kepala Kepolisian RI (Kapolri)
  • Termohon II: Kapolda Jawa Tengah
  • Termohon III: Kapolres Blora

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap kedua klien kami, sehingga kami ajukan praperadilan sebagai upaya mendapatkan keadilan,” ujar salah satu kuasa hukum PPWI, Dolfie Rompas, kepada awak media.

Tim kuasa hukum juga berencana mengadukan perkara ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, pihak Polres Blora hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi detikpos.id untuk memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum terkait dasar penetapan tersangka dan bukti yang mendasari proses hukum.

PPWI menyatakan kasus ini bisa menjadi preseden serius terhadap kebebasan pers di tingkat daerah jika tidak ditangani secara adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa upaya hukum yang diambil bukan untuk menghindari proses, namun sebagai bentuk kontrol terhadap dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga ingin agar prosedur dijalankan secara adil dan proporsional, sesuai prinsip due process of law,” tegas Anugrah Prima, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Redaksi detikpos.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi dari semua pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pewarta: Yus

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments