DETIKPOS.ID – Lampung Timur | Sidang lanjutan perkara pidana yang melibatkan Muhammad Umar bin Abu Tholib kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (1/7/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya disampaikan pada 25 Juni 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa Replik JPU tidak menghadirkan fakta hukum atau argumentasi baru, melainkan hanya pengulangan atas dakwaan dan tuntutan sebelumnya yang bersifat subjektif.
“Tidak ada fakta hukum baru yang disampaikan JPU, selain pengulangan dari dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” tegas salah satu anggota tim penasihat hukum.
Sorotan terhadap Identitas Terdakwa
Poin krusial yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah perbedaan identitas antara terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan dengan sosok yang hadir di persidangan. Dipimpin oleh Adv. Moch. Ansory, SH., tim hukum menyatakan bahwa JPU tidak mampu menunjukkan identitas terdakwa secara otentik, seperti KTP atau dokumen pendukung lainnya.
“Penuntut Umum mengklaim identitas sudah jelas, namun tidak pernah menunjukkan bukti otentik di persidangan. Bahkan, terdakwa sendiri selalu menyatakan bahwa dirinya bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib, melainkan M. Umar,” jelas tim kuasa hukum.
Pernyataan JPU yang menyebut bahwa identitas telah dikonfirmasi pada sidang pertama juga dibantah keras oleh kuasa hukum. Menurut mereka, setiap kali ditanya oleh majelis hakim, terdakwa selalu menyatakan bahwa ia bukan terdakwa dalam surat dakwaan.
“Jika memang identitas telah diklarifikasi di awal, seharusnya permasalahan ini tidak berlanjut. JPU semestinya melakukan revisi terhadap surat dakwaan sejak awal,” tambah mereka.
Tak Ada Unsur yang Terbukti, Minta Bebas Demi Hukum
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa argumen JPU hanya bersifat normatif-retoris tanpa didukung fakta hukum yang kuat di persidangan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan, baik primer maupun subsider, yang terbukti dilakukan oleh klien mereka.
“Penuntut Umum telah kehabisan argumentasi hukum dan tidak mampu membantah fakta-fakta serta analisis yuridis yang kami sampaikan secara sistematis dan terukur,” ujar mereka.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU, serta memberikan putusan bebas demi hukum kepada klien mereka.
Mereka juga mengingatkan bahwa masa perpanjangan penahanan M. Umar telah berakhir pada 30 Juni 2025, sehingga permohonan pembebasan juga diajukan berdasarkan Pasal 29 ayat (6) KUHAP.
“Kami menyatakan menolak seluruh dakwaan dan Replik Jaksa Penuntut Umum serta tetap pada seluruh isi pleidoi kami sebelumnya,” pungkas tim penasihat hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan putusan dari Majelis Hakim. Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena adanya perdebatan serius soal identitas terdakwa dan dugaan kesalahan prosedural dalam dakwaan JPU.
(Nurfya | Detikpos.id)