Tanah Warga Dipakai Jalan Tol, Uang Ganti Rugi Rp 20 Miliar Tak Kunjung Dibayar Meski Putusan MA Telah Inkrah

Daerah89 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung Selatan –
Skandal dugaan penelantaran hak masyarakat kembali mencuat di proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera. Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan jalan tol sejak tahun 2016.

Tanah warga yang terbentang dari STA 10 hingga STA 12 sepanjang 2 kilometer dengan luas total sekitar 21 hektar, hingga kini belum dibayarkan, meski telah melalui proses hukum panjang dan dimenangkan warga di semua tingkatan pengadilan.

Suradi dkk, perwakilan warga, menyatakan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut telah tervalidasi secara yuridis dan administratif sebesar Rp 20 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Juli 2025, pihak PUPR Jakarta, PUPR Lampung, maupun PPK Tol Lampung belum menunaikan kewajiban pembayaran.

Lebih memilukan, warga tetap dibebani membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya, meski hak mereka atas tanah telah diambil alih negara.

*Putusan MA Inkrah, tapi Ganti Rugi Mandek*

Suradi menjelaskan, perjuangan hukum telah ditempuh sejak bertahun-tahun lalu. Warga memenangkan perkara di:

▶️ Pengadilan Negeri Kalianda

▶️ Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

▶️ Mahkamah Agung RI (tingkat Kasasi)

Bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang telah diputus inkrah pada 21 Desember 2023.

Namun ironisnya, seluruh putusan yang menguatkan hak warga atas tanah tersebut tidak kunjung dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

*Mengadu ke Presiden, Masih Juga Diabaikan*

Pada 5 Mei 2025, Suradi dan rekan-rekannya secara resmi mengirim surat pengaduan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diterima langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara, dan sudah dikeluarkan tanda terima serta surat tindak lanjut yang ditujukan ke:

▶️ Kantor BPN Lampung Selatan

▶️ Kementerian PUPR Jakarta

Suradi menyampaikan bahwa ia telah menemui Kasi Pertanahan BPN Lampung Selatan, Bapak Selamet, pada 8 dan 10 Juli 2025, yang membenarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara telah diterima dan dibaca, namun belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ganti rugi.

*Warga Tuntut Keadilan dan Tegaknya Supremasi Hukum*

“Kami sudah menang di pengadilan, sampai Mahkamah Agung. Tapi negara tidak membayar hak kami. Dimana keadilan itu?,” ujar Suradi, yang menyuarakan keresahan 56 kepala keluarga yang tanahnya telah digusur sejak 2016.

Warga menyuarakan harapan besar kepada Presiden Prabowo agar menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945.

“Kami warga kecil, hanya meminta hak kami sesuai hukum. Ini negara hukum, dan putusan pengadilan harus dipatuhi,” tegas Suradi.

*Desakan Publik: Hentikan Pembiaran, Segera Bayarkan Hak Warga!*

Kasus ini menjadi cerminan betapa hak warga bisa diabaikan meskipun telah menang secara hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dan mencoreng wibawa hukum negara.

Publik mendesak agar:

▶️ Kementerian PUPR dan BPN segera melaksanakan putusan hukum yang inkrah.

▶️ Presiden RI turun tangan langsung menyelesaikan ketidakadilan ini.

▶️ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI menyelidiki dugaan kelalaian atau permainan mafia tanah di balik kasus ini. (Tim)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments