Ketua Garuda Muda PROJAMIN Lampung Soroti Dugaan “Tebang Pilih” dan Ketidakprofesionalan Polres Lampung Timur dalam Penindakan Tambang Pasir Ilegal

Daerah81 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung Timur — Ketua Garuda Muda PROJAMIN Provinsi Lampung, Adi Saputra, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Polres Lampung Timur yang dinilai tebang pilih dan tidak profesional dalam menangani aktivitas tambang pasir ilegal. Sorotan ini mencuat setelah diduga terjadi pembiaran terhadap penyedotan pasir liar milik Kasidi, yang beroperasi tanpa izin di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Jumat (25/07/2025).

Adi mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut berlangsung secara terang-terangan di tengah berbagai protes dari masyarakat dan tokoh lingkungan. Namun, hingga saat ini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

“Yang lebih miris, tambang ilegal ini tetap berjalan sementara di sisi lain Polres Lampung Timur justru gencar menghentikan tambang ilegal lainnya. Tapi tambang milik Kasidi seolah kebal hukum. Ada apa antara Kapolres Lampung Timur dan Kasidi?” ungkap Adi Saputra.

PROJAMIN menilai hal ini bukan hanya mencerminkan dugaan “tebang pilih”, tetapi juga mencuatkan dugaan ketidakprofesionalan dan lemahnya integritas institusi kepolisian setempat dalam menjalankan tugasnya. Keberpihakan yang tidak adil dalam penegakan hukum, menurut Adi, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat indikasi kuat bahwa Polres Lampung Timur gagal menjalankan fungsinya secara objektif dan profesional. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka institusi tersebut kehilangan legitimasi moral di mata publik,” kritiknya.

 

Kritik tersebut sekaligus mempertegas komitmen PROJAMIN untuk mengawal setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, sebagaimana mandat Ketua Umum PROJAMIN, Mayjen TNI (Purn) Winston P. Simanjuntak.

Adi juga menambahkan, “Jika hal ini dibiarkan, maka akan muncul dugaan bahwa aparat penegak hukum terlibat dalam konspirasi atau setidaknya menjadi bagian dari pembiaran sistemik yang membahayakan masa depan lingkungan dan kepercayaan masyarakat.”

 

Pelanggaran Hukum Tambang Pasir Ilegal

Praktik penambangan pasir tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KUHP Pasal 55 dan 56: Mengenai keterlibatan atau pembiaran dalam tindak pidana.

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Dengan berbagai indikasi ketimpangan ini, publik menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Lampung Timur dan jajarannya. Jika tak ada langkah tegas, maka semakin kuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut telah disusupi kepentingan pribadi dan kekuasaan.

“Kami tidak akan diam. Rakyat butuh keadilan, bukan aparat yang menutup mata demi kepentingan oknum. Ini adalah ujian integritas institusi Polri di mata masyarakat Lampung Timur,” pungkas Adi Saputra. (Tim)

 

 

Pewarta: Nurfya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments