Medan – (detikpos.id) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Pencopotan dilakukan setelah Herly terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin yang dinilai berat.
Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan tersebut.
“Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” kata Sulaiman, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025, ada tujuh pelanggaran yang dilakukan Herly hingga berujung pencopotan.
Tujuh Pelanggaran Herly Puji Latuperissa
- Melakukan pungutan di luar ketentuan.
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
- Mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadi.
- Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi tanpa upah.
- Melakukan kekerasan verbal terhadap bawahan.
- Mengikuti seleksi pimpinan tinggi pratama Pemkot Medan tanpa izin atasan.
- Bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberikan pengarahan.
Sulaiman menjelaskan, seluruh pelanggaran tersebut diakui langsung oleh Herly dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Iya, diakuinya dalam BAP. Semuanya pelanggaran berat, termasuk gratifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencopotan tersebut murni hasil pemeriksaan Inspektorat tanpa ada intervensi politik.
“Pencopotan ini sudah sesuai standar audit. Ada bukti dan proses pemeriksaan yang jelas. Jadi tidak ada muatan politik,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Herly tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut.(Red)






