DETKPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Mengadakan Bimbingan Teknis untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa. Acara ini diadakan digedung aula desa , pada Jum’at (26/09/2025) dan dihadiri oleh camat talo kecil,PMD, kepala desa, perangkat desa,BPD,.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi kabupaten Seluma propinsi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Khusus. Pada kesempatan tersebut, memaparkan bagaimana upaya dan peran Kejaksaan dalam mencegah korupsi ditingkat Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan negara melalui Dana Desa.
Hendri Saputra SH kepala Desa Bakal Dalam mengingatkan bahwa aparatur perangkat desa juga adalah penyelenggara negara sehingga wajib mematuhi segala tata kelola keuangan negara. “Setiap penyelenggara negara, termasuk penyelenggara negara yang ada di desa wajib mengelola keuangan negara di desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Namun, Ia juga mengingatkan bahwa selain transparan, penggunaan dana desa ini juga harus akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Penggunaan uang negara anggaran di desa, itu melibatkan tim atau panitia dan biasanya secara swa kelola, karena apa? karena tidak terlalu besar, sehingga hal itu sangat mungkin untuk dilaksanakan secara partisipatif yang melibatkan tim, ataupun keanggotaan yang lebih dari satu. Jadi terkait pelaksanaannya tidak langsung Kepala Desa, namanya partisipatif, artinya meskipun Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun pelaksanaannya diatur tersendiri, dikoordinir oleh Sekretaris Desa yang pelaksanaannya dibantu oleh Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan,” imbuhnya.
Andri-nd






