CIREBON – detikpos.id — Polemik perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Aparat desa dan kecamatan menolak tudingan bahwa tanda tangan mereka dijadikan dasar pengajuan perpanjangan SHP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka menegaskan, tanda tangan yang dibubuhkan selama ini hanya sebagai bukti penerimaan undangan Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan Amdal, bukan bentuk persetujuan terhadap perpanjangan izin.
Sejumlah tokoh warga juga mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya menerima informasi bahwa tambang akan berhenti karena bahan baku sudah habis.
Langkah Hukum Disiapkan
Pemerintah desa dan kecamatan berencana mengirim surat klarifikasi kepada:
- BPN Kabupaten Cirebon,
- Pemerintah Daerah,
- dan PT Indocement.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, mereka menyiapkan opsi:
- mengajukan keberatan administrasi,
- melapor ke Ombudsman atau aparat penegak hukum,
- hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Media Kawal Proses
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini.
“Kalau benar ada manipulasi dokumen, itu bukan hanya soal etik, tapi bisa berujung hukum. Kami membuka ruang bagi masyarakat dan aparatur desa untuk menyampaikan fakta,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indocement dan BPN Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan resmi.
(Wrd/detikpos.id)






