Medan, Detikpos.id — Praktik penagihan dengan cara-cara tidak manusiawi kembali terjadi di dunia pinjaman online (pinjol). Kali ini, aplikasi Solusiku, yang mengaku terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diduga melakukan teror dan intimidasi brutal terhadap nasabah yang telat membayar selama dua hari saja.
Berdasarkan keterangan nasabah bernama R, dirinya dan seluruh keluarganya diteror melalui pesan WhatsApp oleh pihak penagih yang mengatasnamakan “Joy”. Dalam pesan tersebut, penagih mengirim foto KTP, data keluarga, hingga ancaman penyebaran foto pribadi jika pembayaran tidak segera dilakukan.
“Mereka kirim pesan kasar dan mengancam akan menyebar foto seluruh keluarga saya. Bahkan ada yang kirim gambar tidak senonoh. Ini sudah melampaui batas dan sangat tidak manusiawi,” ungkap R kepada media ini, Rabu (29/10/2025).
Penagih juga diketahui menghubungi nomor WhatsApp kantor dan kerabat korban, menggunakan nada ancaman keras serta menyebut nama-nama anggota keluarga secara langsung.
Salah satu pesan ancaman bahkan berbunyi:
“30 menit tidak kau beresin, ku sebar semua foto keluargamu!”
Praktik semacam ini diduga merupakan tindakan teror dan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan KUHP tentang pengancaman.
Ketua LSM Bina Keadilan, Jek Depari, mengecam keras tindakan tersebut.
“Masih adanya pinjol seperti ini membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ribuan masyarakat sudah jadi korban, tapi tindakan nyata masih minim,” tegas Jek Depari.
Ia menilai pemerintah, khususnya OJK dan Kepolisian, tidak boleh lagi melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik sadis dalam dunia pinjaman online.
“Pinjaman online Solusiku di bawah naungan PT Anugerah Digital Indonesia harus segera dibekukan. Cara penagihan seperti ini sudah tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum yang serius,” tambahnya.
Nasabah juga telah melaporkan kasus ini ke situs pengaduan resmi OJK dan Polisi Siber, dengan bukti lengkap berupa pesan ancaman dan data pengirim.
Publik kini menanti langkah cepat dari OJK dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik keji ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.(Red)






