Detikpos.id._Pemalang, 31 Oktober 2025 — Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam acara musik “Melepas Penat Pemalang” di Terminal Induk Pemalang berbuntut panjang. Seorang jurnalis bernama Muji Hartono bin (Alm) Ramisih resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025) sore.
Laporan dengan nomor tanda terima tanpa nomor surat tersebut diterima langsung oleh Kanit/Piket Reskrim Polres Pemalang, Aiptu Akhmad Dwi Yanto, S.H., sekitar pukul 17.41 WIB.
Dalam surat laporan yang diterima redaksi, Muji mengadukan dugaan tindak pidana “menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik/wartawan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi Penghalangan Peliputan
Muji menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat dirinya datang ke lokasi acara Melepas Penat Pemalang untuk melakukan peliputan. Namun, panitia dan pihak tiket menolak memberikan akses liputan dengan alasan hanya media yang bekerja sama dengan event organizer (EO) yang boleh meliput.
> “Saya sudah menjelaskan bahwa saya datang untuk tugas peliputan, bukan penonton. Namun pihak EO tetap melarang saya masuk dan tidak memberikan alasan yang jelas,” ujar Muji dalam keterangannya di laporan tersebut.
Muji sempat kembali ke lokasi bersama sejumlah rekan wartawan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB untuk meliput bagian konser, namun kembali dilarang masuk oleh panitia dan EO. Situasi sempat memanas hingga akhirnya ditengahi oleh aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi.
Polres Pemalang Dinilai Responsif
Menanggapi langkah pelaporan tersebut, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pemalang atas kesigapannya menerima laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik itu.
> “Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pemalang yang telah menerima laporan rekan kami. Ini menunjukkan kepedulian aparat penegak hukum terhadap kebebasan pers,” tegas Agung Sulistio di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Agung menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
> “Wartawan itu dilindungi undang-undang. Tugas mereka mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Siapa pun yang mencoba menghalangi, bisa dijerat hukum,” ujar Agung menambahkan.
Seruan Hormati Kemerdekaan Pers
Lebih lanjut, Agung meminta seluruh penyelenggara acara, lembaga, dan pihak swasta agar menghormati peran media dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial. Ia menilai tindakan penghalangan terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan demokrasi.
> “Kami di GMOCT menyerukan agar seluruh pihak memahami dan menghormati kerja jurnalis. Media bukan musuh, media adalah mitra pembangunan dan penegak keterbukaan,” tegasnya.
Polres Pemalang melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pemalang untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun EO acara “Melepas Penat Pemalang” belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut(wrd)





