Polres Metro Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Tiga Tersangka Diama

Daerah150 Dilihat

 

detikpos.id._ METRO – Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 17 Desember 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban berinisial GAF (18), seorang pelajar, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tersangka.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku bermula pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku AMN (23) menjemput korban di dekat rumahnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah kontrakan milik pelaku Al (19) yang berlokasi di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Setibanya di kontrakan tersebut, korban disuruh masuk oleh Al dan RAR (26).

Selanjutnya, AMN membawa korban ke kamar belakang dan secara paksa melakukan persetubuhan. Setelah itu, ketiga pelaku memberikan korban minuman jenis tuak. Kemudian, Alensa Bin Budi Ikhwanto melakukan persetubuhan terhadap korban, disusul oleh RAR yang melakukan perbuatan serupa.

Sekitar pukul 02.30 WIB, AMN kembali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pada Rabu pagi, 17 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, korban dipulangkan ke rumahnya menggunakan jasa transportasi daring (Grab) yang dipesankan oleh AMN.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku AMN, kemudian membawanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro untuk dilakukan interogasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku Alensa Bin Budi Ikhwanto diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Metro bersama keluarga korban dan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Polres Metro.

Berdasarkan keterangan dari pelaku AMN dan Alensa, Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian mengamankan pelaku RAR di kediamannya yang berada di Desa Tulus Rejo, Dusun IV, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku RAR selanjutnya dibawa ke Unit PPA Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1 unit sepeda motor merk Megapro nomor polisi BE 6851 P warna hitam

– 1 helai jilbab warna hitam

– 1 helai kaos lengan panjang warna hitam

– 1 helai celana panjang levis warna hitam

– 1 helai celana dalam warna hitam

– 1 helai BH warna hitam

Pelapor dalam perkara ini adalah Agus Toni Bin Jasmani (49), seorang pedagang yang merupakan ayah kandung korban. Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan yakni Roy Bin Jasmani (29) dan Agung Bin Agus Toni (23).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 16 tahun

Pewarta. Ys

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments