detikpos.id || Kendal Jawa Tengah
Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan dibeberapa wilayah hukum Polda pada tahap pertama.
Polda Jawa Tengah menjadi salah satu dari dua belas Polda yang mulai diberlakukan penerapan E- TLE. Polres Kendal yang ada di Jawa Tengah turut memberlakukan Tilang Elektronik.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K. menjelaskan jika Kabupaten Kendal terdapat dua titik lokasi kamera yang telah diberlakukan E-TLE.
“Untuk Kamera yang diposisikan secara stasioner berada di Ketapang dan Cepiring, namun untuk anggota kami juga dilengkapi dengan kamera portable, yang gunanya untuk merekam kejadian maupun pelanggaran dijalan saat melakukan patroli,” jelas Kapolres Kendal, (Selasa 23/3)
Saat ini proses tilang dilakukan secara elektronik dan denda pun akan dikirim melalui surat maupun via pesan (SMS). Petugas tidak lagi melakukan penghentian kendaraan untuk memberikan surat tilang, terutama bagi wilayah yang mencakup kamera pengawas E-TLE.
Sedangkan untuk petugas patroli yang mengenakan kamera portable dan mendapati pengendara yang melanggar, petugas akan menghampiri kemudian memberitahu jika pengendara melakukan pelanggaran dan akan dikonfirmasi melalui surat tilang yang dikirim ke rumah.
Launching E-TLE dilakukan secara zoom di Gedung aula Polres Kendal yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H dan Forkopimda.
Menurut Wakil Bupati Kendal penerapan E-TLE dinilai sangat baik terutama akan membuat pengendara untuk mematuhi peraturan, lantaran denda yang dan bukti pelanggaran sudah jelas terekam oleh kamera.
“Ini sangat baik penerapan E-TLE yang ada, bukti pelanggarapun juga terlihat jadi pelanggar tidak lagi bisa mengelak dan surat tilang juga langsung dikirimkan. kemajuan teknologi memang sangat baik dan ini juga bisa menjadikan Kendal semakin mengarah pada Smart City,” ujar Windu Suko Basuki. (A1/AK)