detikpos.id | Serang. Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengikuti rapat koordinasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Tahun 2021.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut ialah Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Dirreskrimum Polda Banten, Kasubdit 2 Harda Bangtah, Kasi PMPP Cilegon, Koodinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan Prov Banten dan Koordinator Kelompok Substansi Sengketa dan Konflik Pertanahan Prov Banten.
Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan kegiatan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan.
“Hari ini saya menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dimana dalam rapat koordinasi ini kita membahas berbagai upaya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan di Provinsi Banten,” kata Martri Sonny. Rabu, (02/06/2021).
“Dan tadi di dalam rapat koordinasi ini, kita juga membahas tentang perkembangan kasus kejahatan pertanahan oleh Kepala seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Polda Banten terhadap data yang telah di usulkan ada 3 (tiga) kasus yang diusulkan diantaranya tentang wakaf, Hak Guna Bangunan 179/2003 dan AJB (Akta Jual Beli) Palsu,” lanjut Martri Sonny.
Terakhir, Martri Sonny berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut terjalin sinergitas antara Polda Banten dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi seperti ini dapat terjalin sinergitas antara Polda Banten dengan BPN Provinsi Banten, dan kedepannya diharapkan kita bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan di Provinsi Banten,” tutup Martri Sonny.
Adit/Ridwan/Hms.