Satpol PP Bakal Layangkan Peringatan Ketiga Kepada Pelaksana Bangunan RSUD Kota Tangerang

Daerah151 Dilihat

detikpos.id | Kota Tangerang. Pembangunan penambahan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilayangkan surat panggilan kedua oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait perizinan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan,
bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 6 November kemarin, namun pihak CV Timbul Rizki selaku pelaksana penambahan bangunan gedung RSUD Kota Tangerang ataupun PPTK Pembangunan tersebut tidak memenuhi panggilan pertama.

“Kemudian kami melayangkan surat pemanggilan kedua pada 11 November kemarin, lagi-lagi pihak terkait pelaksana pembangunan tersebut tidak juga hadir,” katanya.

Adapun, Penambahan bangunan gedung RSUD itu berlokasi Jl. Pulau Putri Raya Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang, ” Kabid Gakumda menegaskan, berkaitan bangunan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan kami memohon kehadiran pihak CV. Timbul Rizki atau pelaksana dan PPTK, untuk mendengar keterangan terkait perizinan pembangunan dengan membawa dokumen perizinan yang sudah dimiliki.

Gufron sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak CV. Timbul Rizki, mengingat dalam melengkapi persyaratan perizinan pembangunan gedung rumah sakit sangatlah mudah, apalagi perizinan tersebut non retribusi.

Ia berharap, sebaiknya pihak RSUD Kota Tangerang segera mengajukan perizinan pembangunan gedung baru tersebut, karena sejatinya gedung pemerintahan ataupun Rumah Sakit taat perizinan, ini adalah sebuah contoh kepada masyarakat kalau tidak memiliki IMB maka akan mendapat sanksi tegas.

Mengenai panggilan ketiga, lanjutnya, pihaknya akan melakukan surat peringatan ketiga kepada CV. Timbul Rizki selaku pelaksana pembangunan penambahan bangunan gedung baru RSUD Kota Tangerang.

“Jika surat peringatan ketiga tidak digubris, maka pembangunan tersebut akan kami lakukan penyegelan, dan dalam proses penyegelan masih ada kegiatan pekerjaan, maka selanjutnya akan kami lakukan penyitaan.

Penegakan produk hukum, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, terus kita tingkatkan dan sosialisasikan kepada masyarakat agar ada kesadaran, jika ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan,” Tutur Gupron kepada Awak media ini senin (30/11/ 20) di gedung Satpol PP Kota Tangerang Jl. Daan Mogot no 67. Kel. Suka Asih Kec. Tangerang.

Ditempat terpisah kehumasan RSUD Kota Tangerang titin mengatakan, Saya sudah konfirmasi kepada mereka, ” Tahunya itu proyek Kementrian Kesehatan, bukan proyek RSUD. Hanya itu yang bisa saya jawab,” Jawabnya melalui Pesan Whatsap selasa (1/12/2020).

RDW.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments