detikpos.id | Kota Tangerang. Layak dipertanyakan kapasitas Oman Jumasyah, pasalnya telah berani menanda tangani surat penunjukan No : 017/PKG/ADM/ 2021. Perihal pengangkatan bernama Durham dan H Rohmat ke 2 (dua) nama tersebut ditunjuk, pengelolaan bongkar muat di Pasar Babakan Kota Tangerang,” hal itu di beberkan H.M.Muchdi Ketua Badan Penelitian Asset Negara Republik Indonesia (BPAN – RI) kepada awak media di Tangerang, Kamis (7/9).
Muchdi mengatakan, sebagai warga kota Tangerang yang kita ketahui bersama bahwa Oman Jumasyah itu adalah Ketua PMI Kota Tangerang yang menjadi pertanyaan kok bisa tiba – tiba menjadi pemilik Pasar Babakan.
“Kita minta Oman, transparan atas kapasitas nya sebagai apa, padahal pihak Menkumham sudah jelas telah melakukan pemasangan spanduk beberapa bulan yang lalu atas pengambil alihan pengelolaan pasar Babakan,” tegas muchdi.
Menurut Muchdi, Setiap pungutan atau restribusi yang dilakukan di pasar Babakan diduga kuat tidak pernah disetorkan ke Kas Negara, untuk itu kita dorong APH agar memanggil Oman Jumasyah yang telah menanda tangani surat penunjukan pengelolaan pasar Babakan pada 23 September 2021.
“Restribusi Pasar Babakan tidak masuk Kas Negara, Oleh karena itu pihak Kemenkumham memasang spanduk dan stiker pemberitahuan yang sangat berkekuatan Hukum,” ungkap Muchdi.
Kita desak, pihak APH melakukan tindakan hukum kepada Direksi pengelolaan ilegal Pasar Babakan yang baru atau yang selama ini telah melakukan pungutan liar dari Parkiran dan restribusi, keberadaan kios – kios pedagang.
“Berkaitan kasus pasar babakan Penelusuran BPAN RI, Tangerang, bahwa pada Senin/19 Juli 2021 pukul 09 : 30 WIB Pihak Aparat Hukum Unit lll subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pernah memanggil beberapa orang yang terkait untuk membawa dokumen kepemilikan tanah pasar Babakan untuk dimintai keterangan,
” jelas Muchdi.
Muchdi berharap, Kendati sudah berlangsung lama pemanggilan saksi – saksi tersebut, tentu sebagai warga Tangerang masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya atas kelanjutan kasus Pasar Babakan yang sudah merugikan pemerintah sebesar Rp 13 miliar hal itu terungkap atas temuan BPK RI.
“Semoga ada keterangan resmi dari pihak APH, atas Ditemukan nya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dugaan kerugian Negara sebesar 13 Milyar, lalu kita juga minta sikap tegas Sekretaris Jendral Kemenkumham, pernah turun langsung dalam pengambil Alihan pengelolaan pasar Babakan Kota Tangerang,” tukasnya.
Muchdi menambahkan, Berkaitan Pasar Babakan, Aliansi Tangerang Raya dalam waktu dekat akan segera melakukan Aksi dorongan ke kemenkumham untuk mendesak agar menteri harus tegas dan Ambil tindakan yang terukur.
“Jika dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan tegas, maka Aliansi Tangerang Raya akan melakukan Aksi dorongan agar Menkumham, jangan pernah takut dengan Preman berdasi, atas Pengolaan dan memanpaatkan lahan tanah Negara tanpa ijin, “Emang kata Muchdi, Mereka siapa.? Jangan dibiarkan, dari tahun 2009 sampai dengan sekarang 2021 tidak pernah setor ke Negara yaitu (PNPB ) malah terkesan dibiarkan, untuk itu kami Tidak akan pernah berhenti hingga sampai tuntas,” tandas nya.
Sementara pengelola pasar Babakan Oman Jumasyah saat di hubungi melalui telepon dan WhatsApp, namun sampai saat ini belum dapat memberikan keterangan.
(FJT).