detikpos,id || Kendal Jawa Tengah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BJPS TK) bersama Bank BRI menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pagawai Non PNS/ASN dilingkup Setda Kendal, Kamis (7/10/2021).
Adapun Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Sekretaris Daerah Kendal Moh Toha menjelaskan, BSU yang disalurkan untuk sementara masih yang berada dilingkungan Setda dengan total sementara 70 orang.
“Sebanyak 70 orang sudah diberikan, 7 orang kita usulkan dan yang belum bisa ada 5 orang. Diharapkan dengan bantuan ini bisa membantu dalam pandemi yang saat ini masih terjadi,” jelas Moh Toha.
Sementara bagi pekerja Non PNS/ASN diluar Setda, atau yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kendal akan menerima dengan syarat gaji dibawah Rp. 5 juta, dan telah terdaftar aktif pada BJPS Ketenagakerjaan sejak Juni 2021.(A/K)