Dikenakan UU Anak, Kader Satgas PDIP Penganiaya Remaja di Medan Malah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Polri144 Dilihat

detikpos.id || MEDAN – Halpian Sembiring Meliala (45), Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut, sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya remaja di Medan. Namun Halpian tak ditahan, hanya wajib lapor.

Polisi menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45), wakil pembina Satgas PDIP Sumut sebagai tersangka karena menganiaya remaja di parkiran minimarket Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Berikut bunyi lengkap pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko membeberkan kronologi peristiwa itu.

Kombes Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.

“Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka,” jelasnya.

“Kemudian anak korban meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya lagi.

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Kombes Riko.(I Harahap)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments