DETIKPOS.ID – Asahan – Pelaksanaan jadwal sidang ketujuh yang seharusnya pada Senin (20/12/21) akhirnya berlangsung di hari berikutnya yaitu Rabu (22/12) sekira jam 14.00 wib bertempat di ruang sidang Cakra dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.
Dalam keterangannya tersebut Terdakwa membeberkan tentang kejadian yang dialaminnya dari mulai sebelum kejadian hingga terjadinya pelaporan Polisi.
Peristiwa bermula dari persoalan anak – anak hingga berujung terjadinya perselisihan dengan Waris dan kawan – kawan, ”Bebernya.
Ia mengatakan usai cek – cok mulut dengan Waris dan Istri, tiba – tiba Yakub melakukan penyerangan denag cara memukul menggunakan kedua tangannya dan Ia pun menangkisnya mesti sesekali mengenai bibirnya.
Kemudian Agus Setiawan melerai dengan cara menarik dan mendekap tubuh Yakub, lalu Waris menghampirinya dan melakukan pendorongan pada bagian dadanya sebanyak tiga kali sambil mengatakan (pulang kau!…pulang kau!...).
Lanjut, Ia pun membalasnya dengan mendorong dada Waris sebanyak satu kali dengan mengatakan (apanya kau dorong – dorong!…) yang menurutnya balasan dorongan itu adalah karena Ia merasa Waris yang dianggap masih muda tidak menghargainya selaku orang yang lebih tua.
Namun tiba – tiba dari arah belakang Waris, munculah Handoko yang mendorongnya dengan sekuat tenaga dari arah depan hingga Ia jatuh terlentang dan Handoko pada saat itu juga masih berupaya menerkamnya, kemudian Agus menahan dengan mendekap tubuh Handoko.
Selanjutnya Ia berdiri dengan sempoyongan sambil berbalik badan dalam posisi menunduk mencari / memakai sendalnya, di saat itulah Waris berlari mendorongnya dari belakang hingga Ia jatuh tersungkur ke reol parit, “Bebernya di depan Majelis Hakim.
Lanjut, Terdakwa mengatakan bahwa Yakublah yang memulai penyerangan terhadapnya, selanjutnya disusul Handoko, sementara Waris melakukan penyerangan pada saat terakhir kali kejadian, sedang sebelum – sebelumya Ia merasa Waris tidak ada menyakitinya, jadi tak ada urusannya bila Ia melakukan pencekikan terhadap Waris.
Intinya Terdakwa membantah atas tuduhan padanya soal adanya pencekikan terhadap Waris, (Jangankan sampai dua kali pencekikan, satu kali saja saya tidak pernah melakukan hal tersebut, tuduhan ini hanya rekayasa belaka), “ Tandasnya.
Kemudian Clara Hotmaida Siregar, SH selaku JPU, mempersoalkan perbedaan keterangan Terdakwa dengan keterangan Agus Setiawan saat sidang sebelumnya berdasarkan catatannya terkait peristiwa pemukulan Yakub terhadap Terdakwa.
Ia mempertanyakan, (Saudara Terdakwa saat ini mengatakan bahwa Terdakwa dipukuli Yakub dan Terdakwa menangkisnya, sementara dalam keterangan Agus sebelumnya berdasarkan catatannya mengatakan kalau Terdakwa dipukul bukan dipukuli oleh Yakub dan terdakwa membenarkan keterangan Agus tersebut.
Clara juga mencecar Terdakwa terkait salah satu poin perdamaian yang menjadi persyaratan yang dimohonkan saat Terdakwa sebagai Korban terhadap keluarga Waris, (kata Clara : mengapa saat itu Terdakwa mengajukan syarat untuk dicabut laporan balik yg dilakukan Waris terhadap Terdakwa, bukankah Terdakwa merasa tidak bersalah?), “Cecarnya.
Akibat pertanyaan berualang – ulang yang dilontarkan Clara kepada Terdakwa tersebut, membuat Yeni, SH, selaku Penasehat Hukum terdakwa melakukan intruksi kepada Majelis Hakim dengan mengatakan (Mohon Izin yang mulia, pertanyaah JPU berulang – ulang padahal Terdakwa sudah menjawabnya dengan mengatakan laporan bakalan diproses).
Kemudian saat Penasehat Hukum diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada Terdakwa, Ia pun mempertanyakan persoalan keberadaan Ikbal yang menurut Terdakwa berada dilokasi kejadian.
Begini kata Yeni (Saudara Terdakwa, apakah Ikbal dihadirkan menjadi saksi saat di Kepolisian?, Terdakwa menjawab, tidak karena kata Polisi, Ikbal masih anak – anak jadi tidak bisa dijadikan sebagai saksi).
Tambahnya (Saudara Terdakwa, Berapa Umur Ikbal?, Terdakwa menjawab, kemeren waktu kejadian ± 13 tahun dan kalau sekarang ± 14 tahunan), cukup yang Mulia, “Tutup Yeni. (DP-0027)
Dilansir dari Media Jurnal Polisi Pos