Tanah Yang di Kuasai PT Ivo mas Pratama,DI DUGA milik Empat Pucuk Suku Kenegerian Kubu.

Uncategorized353 Dilihat

detikpos.id Rokan Hilir.

Terkait gugatan Perdata no 44/Pdt.G/2021/PN Rhl . DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU ROHIL melawan PT.Ivo mas Pratama,PT.Gunung Mas Raya dan PT.Cibaliung plantition,Hari ini Jumat,2-9-2022 sudah Memasuki Tahapan sidang lapangan lanjutan tahap ke dua.

Sidang Lanjutan Tahap Dua ini,

langsung di Pimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga.SH,dan di dampingi dua Hakim anggota lain nya serta Panitra Pengganti Saipul.

hal ini Terkait Dengan objek gugatan terhadap PT Ivo Mas Pratama CS, yang di duga melebihi izin HGU yang mereka miliki.

Dalam sidang Lapangan tersebut,Pihak dari DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU ROHIL,dengan Konsisten dan Sukses  Menunjukan titik Koordinat sesuai data yang di miliki. dengan tetap Berpatokan sesuai materi gugatan yg di ajukan dari awal.

Sebagai mana untuk di ketahui bahwa,gugatan yang kami Lakukan tidak Terlepas dari Tuntutan,untuk pengembalian Tanah adat Ulayat ke Empat suku Kenegerian kubu yang sekarang di Kuasai oleh PT Ivo Mas Pratama CS,Semua itu adalah Bagian dari Kabupaten Rokan hilir,Provinsi Riau.

Adapun Rjukan dan Kepastian, bahwa objek lahan tersebut sebagai tanah adat Ulayat kami sesuai yang tertuang di Kitab BABUL QUWA’ID(buku segala pegangan),yangmana sudah di tulis sejak Kesultanan Siak Sri Indra Pura dan Regeling vor Koeboe dan serta di Rekonstruksi ulang oleh Badan Koordinasi Survei Pemetaan Tanah Nasional(BOKORSURTANAL) menjadi sebuah peta rupa bumi dan menjadi rujukan akumulatif dari  dua kitab tersebut,”Ungkap Nurdin.

Kami berharap Kepada Majelis Hakim yang mulia,agar dapat memberikan suatu keadilan terhadap Komunal masyarakat hukum adat.yang Tergabung di majelis tinggi kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rohil ini.

yang sesunguh nya Perjuangan ini sudah cukup lama untuk Memperjuangkan hak2 kami,mulai tahun 1998.

Sebenarnya kami sudah cukup Lelah namun sampai sekarang belum ada suatu Kepastian Hukum yang Berpihak Terhadap kami,walaupun sudah cukup banyak ikatan perjanjian yang di lakukan perusahaan tersebut di atas terhadap kami,”ucap Nurdin 

Tambahnya lagi,”dalam kesempatan ini juga, Kami Bermohon kepada Kementerian ATR/BPN  dan bahkan juga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,(JOKOWIDODO).Semoga bisa melihat penderitaan kami dan mau menolong kami,untuk penyelesaian persoalan tanah Ulayat kami ini,agar tidak ada lagi terjadi komplik2 Lahan Masyarakat Adat yang memang Sampai sekarang kami betul-betul sudah di zholimi oleh Perusahaan-Perusahaan tersebut,”harapnya.(Rilis,editor Alpian)

detikpos.id Rokan Hilir.

Terkait gugatan Perdata no 44/Pdt.G/2021/PN Rhl . DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU ROHIL melawan PT.Ivo mas Pratama,PT.Gunung Mas Raya dan PT.Cibaliung plantition,Hari ini Jumat,2-9-2022 sudah Memasuki Tahapan sidang lapangan lanjutan tahap ke dua.

Sidang Lanjutan Tahap Dua ini,

langsung di Pimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga.SH,dan di dampingi dua Hakim anggota lain nya serta Panitra Pengganti Saipul.

hal ini Terkait Dengan objek gugatan terhadap PT Ivo Mas Pratama CS, yang di duga melebihi izin HGU yang mereka miliki.

Dalam sidang Lapangan tersebut,Pihak dari DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU ROHIL,dengan Konsisten dan Sukses  Menunjukan titik Koordinat sesuai data yang di miliki. dengan tetap Berpatokan sesuai materi gugatan yg di ajukan dari awal.

Sebagai mana untuk di ketahui bahwa,gugatan yang kami Lakukan tidak Terlepas dari Tuntutan,untuk pengembalian Tanah adat Ulayat ke Empat suku Kenegerian kubu yang sekarang di Kuasai oleh PT Ivo Mas Pratama CS,Semua itu adalah Bagian dari Kabupaten Rokan hilir,Provinsi Riau.

Adapun Rjukan dan Kepastian, bahwa objek lahan tersebut sebagai tanah adat Ulayat kami sesuai yang tertuang di Kitab BABUL QUWA’ID(buku segala pegangan),yangmana sudah di tulis sejak Kesultanan Siak Sri Indra Pura dan Regeling vor Koeboe dan serta di Rekonstruksi ulang oleh Badan Koordinasi Survei Pemetaan Tanah Nasional(BOKORSURTANAL) menjadi sebuah peta rupa bumi dan menjadi rujukan akumulatif dari  dua kitab tersebut,”Ungkap Nurdin.

Kami berharap Kepada Majelis Hakim yang mulia,agar dapat memberikan suatu keadilan terhadap Komunal masyarakat hukum adat.yang Tergabung di majelis tinggi kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rohil ini.

yang sesunguh nya Perjuangan ini sudah cukup lama untuk Memperjuangkan hak2 kami,mulai tahun 1998.

Sebenarnya kami sudah cukup Lelah namun sampai sekarang belum ada suatu Kepastian Hukum yang Berpihak Terhadap kami,walaupun sudah cukup banyak ikatan perjanjian yang di lakukan perusahaan tersebut di atas terhadap kami,”ucap Nurdin 

Tambahnya lagi,”dalam kesempatan ini juga, Kami Bermohon kepada Kementerian ATR/BPN  dan bahkan juga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,(JOKOWIDODO).Semoga bisa melihat penderitaan kami dan mau menolong kami,untuk penyelesaian persoalan tanah Ulayat kami ini,agar tidak ada lagi terjadi komplik2 Lahan Masyarakat Adat yang memang Sampai sekarang kami betul-betul sudah di zholimi oleh Perusahaan-Perusahaan tersebut,”harapnya.(Rilis,editor Alpian)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments