Wabup Kendal Prihatin Atas Tingginya Angka Perceraian

Sosial183 Dilihat

detikpos,id || Kendal , Jawa Tengah – Tingginya angka Perceraian di Kabupaten Kendal menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, dalam hal ini Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki melihat langsung perkara yang menjadi penyebab tingginya kasus perceraian, Selasa (4/10/2022)

Kunjungan di Pengadilan Agama Kendal Kelas 1A oleh Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal sebagai langkah awal pemerintah dalam memperhatikan angka perceraian yang berada di atas 2.000.

Windu Suko Basuki mengatakan, ternyata banyak yang menjadi faktor penyebab perceraian maka baik dari faktor ekonomi, pendidikan, kemudian pekerjaan TKI maupun TKW. Perlu adanya pendekatan kepada keluarga.

“Faktor perceraian yang tinggi tentu menjadi perhatian bagi pemerintah, tadi saya bersama dengan Ketua Pengadilan Agama mencoba mencari tahu apa yang menjadi penyebab dan apa yang harus menjadi langkah kita. Disini kita mencoba untuk melakukan pendekatan melakukan bimbingan rohani kepada keluarga rawan cerai, dengan melihat beberapa kasus yang kerap terjadi kita bisa mengategorikan,” ujar Windu Suko Basuki.

Lebih lanjut Wakil Bupati Kendal menjelaskan terkait pendekatan kepada keluarga rawan cerai, bisa masuk dalam pembinaan mental tentang membangun rumah tangga harmonis dan baik oleh pihak dari Pengadilan Agama tentu akan memberikan dampak positif dalam menurunkan angka perceraian.

Sementera kasus Perceraian pada tahun 2022 berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kendal Kelas 1A angka perceraian mencapai 2.233 kasus dengan rincian Cerai Gugat 1.683 dan Cerai Talak 550.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal Kelas 1A H. Abd Malik menjelaskan bahwa saat ini angka perceraian tahun 2022 hingga bulan September tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai TKW.

“Di Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup memang terdapat pekerjaan sebagai TKW, namun hal itu justru menjadi perpecahan pada rumah tangga. Saat ini data yang masuk sampai 30 september ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri,” jelas H. ABD Malik.

Adapun pembahasan lain adalah terkait Dispensasi Nikah yang memiliki hubungan dengan angka stunting, hal ini akan menjadi pembahasan kedepan lantaran Dispensasi Nikah adalah ijin nikah dibawah batas usia pernikahan. (A/K)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments