detikpos.id || Lampung Timur—Bos penambang pasir silika ilegal dan penjual surat jalan atas nama PT.Silika Timur Abadi, yang beroperasi di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri, kamis (16/03/2023).
Penangkapan para pelanggar hukum ini, dilaksanakan tidak melibatkan Polres Lampung Timur dan Polsek setempat. Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan Watshapp, membenarkan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Tim dari Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri, minggu (19/03/2023).
“Iya,, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter bareskrim Mabes Polri, penangkapan tidak tidak melibatkan kami, dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap” ujar Kapolsek.
Atas dasar keterangan dari AKP. Marbun, Tim Investigasi dari media nasional, melakukan penelusuran dengan menggali informasi kepada warga setempat.
Berdasarkan Informasi dan Data yang dihimpun, Masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal, menjelaskan bahwa yang ditangkap dari Mabes tersebut berinisial SDK dan SGG.
“Yaa,, kami mendengar bahwa SDK dan SGG ditangkap Polisi dari Mabes, dan untuk lebih jelasnya, cek aja dipolsek, mobil bermuatan pasir silika yang dikemas dalam karung dan mesin sedot juga lokasi tambangnya, sudah garis polisi atau dipasang Police Line” jelas warga yang tidak berharap namanya dipublikasikan.
Selanjutnya, dalam melakukan penelurusuran, Tim Media Nasional mendapatkan informasi dan data dari berbagai sumber, terkait peranan SDK dan SGG dalam melancarkan segala sesuatu terkait tambang pasir ilegal sampai dengan menyiapkan Surat Jalan yang sering disebut juga dengan sebutan “Surat Sakti” dikalangan pemain pasir silika ilegal dan para sopir mobil untuk dipakai dalam perjalanan.
Bahkan para jurnalis yang sedang menggali informasi lebih dalam, berhasil mendapatkan Surat Jalan untuk mobil Truck besar maupun mobil truck kecil.
“Iyaa,, bang,, SGG itu tukang jual Surat Jalan yang mengatasnamakan PT. SILIKA TIMUR ABADI, untuk mobil truck besar (sejenis fuso) Rp. 600.000,- dan mobil truck kecil (jenis colt diesel) Rp. 100.000,-, katanya sebagian hasil penjualan itu masuk PAD dan dengan membeli surat jalan itu maka akan aman diperjalanan” ucap Ganteng (nama disamarkan).
“Dengan memakai surat jalan itu biasanya dijalan aman dan lancar sampai seberang (pulau jawa), bila memakai surat yang lain bisa ditangkap, bahkan yang memakai surat jalan lain, sudah ada yang ditangkap dan sekarang masih mendekam di Rutan Sukadana” lanjut Ganteng.
Gantengpun menjelaskan terkait peranan SDK,
“kalau SDK itu, langsung terjun menambang dan mengayak juga, SDK juga disebut sebagai bendahara, keluar masuknya uang hasil penjualan surat jalan itu SDK yang mencatat” jelasnya
Ketika ditanya apakah Surat Jalan itu resmi atau tidak,
“terkait resmi atau tidak, saya tidak perlu menjawab,, khan,, abang-abang jurnalis, sudah mengkofirmasi Pak Camat, dan jawaban darinya, tambang pasir yang ada dikecamatan ini ilegal karena tidak berizin dan tidak ada PAD yang masuk di Kas Negara, sekarang ini mau percaya kepada Camat atau SGG dan SDK ?” tutup si Ganteng.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, awak media mendatangi kediaman SDK di Desa Rejo Mulyo, untuk melakukan konfirmasi tentang kebenaran dari semua info dan data yang diperoleh awak media, Istrinya SDK membenarkan adanya penangkapan dari kepolisian.
“Iyaa,, memang benar suami saya dan SGG dibawa Polisi,, pada sa’at penangkapan, kebetulan SGG berada dirumah saya” ujar Istri SDK.
Pewarta : Nurfya