detikpos.id || Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi pelaksanaan keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tentang pemutihan pajak tahun 2023.
Dalam SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023 menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Kepala Bapeda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, program ini akan dimulai 29 Mei sampai 30 September 2023. Ia berharap agak keputusan Gubernur ini dapat disosialisasikan kepada lapisan masyarakat.
“Semoga dapat membantu kami mensosialisasikan keputusan gubernur ini, agar kiranya seluruh lapisan masyarakat, baik provinsi dengan kab/kota dapat menyanggupi kebijakan gubernur dengan positif,” kata Fadly
Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumut, AKBP M Aritonang, mengatakan, sosialisasi ini adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak.
“Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dimana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ungkapnya.
“Target kita dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka di tahun 2023 ini,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Tamrin Silalahi mengatakan, masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak.
“Pemerintah masih perlu membina agar menset mereka terbuka dan mau membayar pajak kendaraan. “Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, program Gubsu dan Dirlantas Polda Sumut harus didukung agar PAD Pemprov Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.
“Kami selalu siap untuk men-support. Kami juga memberikan support membebaskan denda, tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” pungkasnya.(Red)