Arjuna Sitepu: Pengembalian Dana Negara yang di Korupsi,Tidak Menggugurkan Proses Hukum.

Daerah246 Dilihat
detikpos.id Rokan Hilir –               Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPC GAKORPAN), yang telah Melaporkan Kepala Desa Bagan Manunggal ke Polres Rohil melalui Sat Reskrim Polres Rohil beberapa bulan lalu tepatnya, Tanggal 11 April 2023, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa dan 3 Orang Kasi Pemerintahan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
yang mana telah melakukan “Penyelewengan Kewenangan terhadap Dana Desa Tahun 2022 pada kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani, Pembangunan Drenase Jln Toweti sumber Anggaran Silpa Dana Desa 2021, Pembangunan Gedung Pabrik Rengginang sumber anggaran APBD Tahun 2020 dan Pemeriksaan LPJ Dana Desa Tahun 2021-2022.
Dalam hal ini,LSM DPC GAKORPAN telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua kalinya dari Sat Reskrim Polres Rohil selaku penyelidik Nomor: B/147/Vl/Res.3.3/2023/Reskrim.
Didalam surat tersebut terurai beberapa poin yakni, berdasarkan surat pengaduan Lsm DPC GAKORPAN, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan No: B/123/Vl/Res.3.3/2023/Reskrim Tertanggal 19 Mei 2023. Berdasarkan laporan tersebut penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Ketua LSM DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu yang ditemui wartawan di Kantor DPC GAKORPAN Jln. Lintas Riau-Sumut, Kamis 6/7/2023 menjelaskan,” benar kita telah menerima SP2HP dari Reskrim Polres Rohil untuk yang kedua kalinya, melalui Sat Reskrim, selaku penyelidik atas laporan yang telah kita sampaikan beberapa bulan lalu,”sebut Arjuna.
Sebutnya lagi,Laporan yang kita sampaikan terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang mengarah tindak pidana korupsi
pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ 2021-2022),  sebagaimana Amanat berdasarkan Pasal 72 Permendagri No: 20 Tahun 2018, jo Pasal 5 huruf (d) Permendagri No: 73 Tahun 2021, jo Pasal 1 ayat (2) UU No: 68 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat (4) PERPRES No: 104 Tahun 2022, jo Pasal 94 Permendes PDTT No: 21Tahun 2020, jo Pasal 7 Permendes PDTT No: 7 Tahun 2021,” jelas Arjuna Sitepu.
“Kita juga menemukan kegiatan berupa Proyek Pembangunan Gedung Rengginang yang sudah selesai dikerjakan, sumber anggaran APBD Tahun 2020  lalu, namun peruntukannya, dan tidak sesuai faktanya, yang mana hal ini telah mengangkangi
amanat berdasarkan:
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU No: 31 Tahun 1999 jo. Putusan MK No: 25/PUU-XIV/2016.
– Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No: 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU No: 31Tahun 1999.
– Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 huruf i UU No: 20 Tahun 2001.,ebutnya lagi.
Menurut Arjuna “Kendatipun para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, telah mengembalikan kerugian Negara, hal itu, tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Sebab Dana Desa dan Anggaran APBD yang dikontrakan kepada Rekanan Bukan tempat Simpan Pinjam, atau Bank perkreditan yang bisa saja dikembalikan ketika ditagih”, pungkasnya.
 Arjuna Sitepu, berharap kepada Kapolres, setengah memaksa melalui Kasad Reskrim Polres Rohil sebagai atensi untuk mengusut tuntas LPJ 2021-2022 Desa Bagan Manunggal, sebagai mana surat pengaduan LSM DPC GAKORPAN yang didukung oleh Tokoh Masyarakat Desa Bagan Manunggal. Yang pada intinya LPJ 2021-2022 Desa Bagan Manunggal sudah ada di tangan Sat Reskrim Polres Rohil, secara Hardcopy, yang merupakan salinan informasi yang sudah dicetak dari komputer, kita bersama Tokoh masyarakat Desa Bagan Manunggal, mendesak Sat Reskrim Polres Rohil untuk ikut disertakan dalam mensinkoronkan  LPJ 2021-2022 sesuai faktanya di lokasi, dan jika harapan kita tidak didengar, maka, cepat atau lambat kita akan melaporkan perkara ini sampai ke Waka Polri Baru,” tutup Arjuna Sitepu, (Alpian)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments