detikpos.id Bagan Sinembah Rohil Arjuna Sitepu, aktivis senior pegiat Anti korupsi yang di kenal sangat lantang, pemberani dan tangguh serta konsisten dalam mengkritisi pemerintah, khususnya para kepala desa, kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK (Sederajat), hingga pada tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) di kabarkan “Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Fraksi Demokrat di Dapil 4, untuk 3 Kecamatan, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya dan Balai Jaya di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, siap menandatangani kontrak politik sebagai wujud keseriusan dirinya mencalonkan diri pada Pemilu 2024 .
“Penandatanganan kontrak politik ini bertujuan untuk mengingatkan dirinya bacaleg akan janji-janji dan program kerja dirinya jika nanti terpilih menjadi anggota legislatif,” ujar Arjuna Sitepu, Rabu, (13/9/1023)
Ia mengatakan, dengan menandatangani Kontrak Politik,maka ketika beliau duduk di Parlemen,dirinya akan tahu kepentingan apa yang dirinya wakili, siapa yang dirinya wakili dan apa yang harus dirinya lakukan di kursi parlemen,” tegasnya.
“Seorang bacaleg tanpa menandatangani kontrak politik diibaratkan memberikan sebuah “Cek Kosong” (Ibarat Debu Diatas Tungku Tertiup Angin), dimana setelah mereka duduk sama saja dengan anggota legislatif lain yang tidak memiliki agenda politik,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini di lembaga Parlemen Indonesia sangat minim perdebatan Agenda Politik, berbeda halnya dengan di negara maju yang lebih mengedepankan Agenda Politik.
“Dalam pileg yang lalu hampir tidak ada agenda politik yang diperjuangkan, dimana masing-masing partai politik cenderung berbicara mengenai kepentingan masing-masing,” jelasnya
Menurutnya, dengan adanya kontrak Politik dirinya bisa menunjukkan kalau masih ada janji Kebangsaan ataupun Program-Program yang harus diperjuangkan,dirinya siap untuk memperjuangkannya nanti,apabila beliau duduk di parlemen nantinya.
“Kontrak politik yang sudah ditandatangani nantinya, selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir yang selanjutnya akan dipublikasikan kepada masayarakat untuk memberitahu siapa saja bacaleg yang telah menandatangani kontrak politik ini,” ujarnya.
“Kontrak politik bisa menjadi Pertimbangan Masyarakat untuk memilih bila dibandingkan dengan Bacaleg yang tidak menandatangani kontrak politik, karena di dalam poin terakhir disinggung bahwa “DIRINYA SIAP MUNDUR Apabila Janji Politik tersebut tidak terpenuhi,dan diberikan SANKSI jika melanggar kontrak politik yang telah dirinya tandatangani,” ucap Arjuna Sitepu.
Arjuna Sitepu,”Sebagai Ketua Lembaga selama 1 Tahun memimpin sebagai ketua Organisasi Rasuah pada Lembaga Swadaya Masyarakat DPC GAKORPAN (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara), Sudah terlihat rekam jejak dirinya, terbukti telah melaporkan “Kepala Desa Se-kabupaten Rokan Hilir ke Ditreskrimsus Polda Riau dan telah melaporkan Kepala Desa bersama 3 orang Prangkat Desa di tempat tinggal dirinya berada, yaitu Desa Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah dan telah melaporkan Kepala Sekolah SMPN Negeri 2 Bagan Batu yang proses hukumnya tidak lama lagi naik ketingkat penyidikan, hal ini akibat pengawalan kasus korupsi oleh Arjuna Sitepu.
Menurut informasi Arjuna Sitepu selaku ketua GAKORPAN Rohil, dalam waktu dekat ini akan melaporkan sejumlah Kepala Sekolah Negeri dan Swasta mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, sederajat, langsung di lirik dan ditawarkan oleh beberapa ormas dan LSM untuk memimpin organisasi mereka, semua karena reputasi dan kredibilitas serta pengalaman yang di milikinya memimpin organisasi termasuk Ormas atau LSM anti korupsi, pungkasnya,” (Alpian)