detikpos.id || Kendal, Jawa Tengah. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menangkap seorang pemuda UA (22) dirumahnya di Kecamatan Kangkung. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada laporan masyarakat di wilayah Kangkung tentang peredaran narkoba jenis tembakau gorila. Atas laporan tersebut BNN melakukan serangkaian penyelidikan guna mematangkan informasi.
Kepala BNN Kabupaten Kendal Anna Setiyawati S. Sos. M. M dalam jumpa pers (14/7), mengatakan, tersangka UA ditangkap sesaat setelah menerima paket yang berisi tembakau gorila seberat 11.92 gram.
“Tersangka yang merupakan mahasiswa tersebut membeli barang haram melalui media sosial. Barang tersebut digunakan karena suntuk, stres karena kuliahnya tak kunjung selesai, selain itu juga diedarkan kepada temanya yang ingin membelinya” jelas Anna.
Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan sebagai barang bukti handphone, tas pinggang warna hitam, kardus kecil dan plastik putih pembungkus paket. Anna menambahkan, agar dalam rumah tangga antara orang tua dan anak terdapat hubungan komunikasi yang baik. Orang tua harus selalu mengawasi tingkahlaku dan pergaulan anak. Di masa pandemi tetap melakukan hal yang produktif dan positif.
“Orang tua harus waspada terhadap perkembangan teknologi harus dimanfaatkan dengan baik, untuk hal hal yang positif” kata Anna. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, guna mewujudkan desa Bersinar/Kendal Bersinar. (Ai)