detikpos.id,Lampung Selatan Skandal dugaan penelantaran hak masyarakat kembali mencuat di proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera. Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan jalan tol sejak tahun 2016.
Tanah warga yang terbentang dari STA 10 hingga STA 12 sepanjang 2 kilometer dengan luas total sekitar 21 hektar, hingga kini belum dibayarkan, meski telah melalui proses hukum panjang dan dimenangkan warga di semua tingkatan pengadilan.
Suradi dkk, perwakilan warga, menyatakan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut telah tervalidasi secara yuridis dan administratif sebesar Rp 20 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Juli 2025, pihak PUPR Jakarta, PUPR Lampung, maupun PPK Tol Lampung belum menunaikan kewajiban pembayaran.
Lebih memilukan, warga tetap dibebani membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya, meski hak mereka atas tanah telah diambil alih negara.
*Putusan MA Inkrah, tapi Ganti Rugi Mandek*
Suradi menjelaskan, perjuangan hukum telah ditempuh sejak bertahun-tahun lalu. Warga memenangkan perkara di:
▶️ Pengadilan Negeri Kalianda
▶️ Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
▶️ Mahkamah Agung RI (tingkat Kasasi)
Bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang telah diputus inkrah pada 21 Desember 2023.
Namun ironisnya, seluruh putusan yang menguatkan hak warga atas tanah tersebut tidak kunjung dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
*Mengadu ke Presiden, Masih Juga Diabaikan*
Pada 5 Mei 2025, Suradi dan rekan-rekannya secara resmi mengirim surat pengaduan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diterima langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara, dan sudah dikeluarkan tanda terima serta surat tindak lanjut yang ditujukan ke:
▶️ Kantor BPN Lampung Selatan
▶️ Kementerian PUPR Jakarta
Suradi menyampaikan bahwa ia telah menemui Kasi Pertanaha ketidakadilan ini.
▶️ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI menyelidiki dugaan kelalaian atau permainan mafia tanah di balik kasus ini. (Tim)
Pewarta, yu