3 Orang Kadus di Berhentikan,Masyarakat Lakukan Unjuk Rasa.
detikpos.id Balai Jaya Rokan Hilir – Mangapul Nababan Kepala Desa Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang berjalan baru l bulan lebih dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, memimpin 5 Wilayah Dusun, telah memberhentikan 3 orang Kepala Dusun tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat.
Kepala Dusun Desa Balam Jaya yang diberhentikan tersebut diantaranya yaitu :
1.Supardi Kadus Kayangan
2. Ferry Kadus Palm Agung
3. Jarwansyah Kadus Balam Jaya
Akibat dari Pemberhentian Kepala Dusun tersebut,Masyarakat Desa Balam Jaya Melakukan aksi Demo di Kantor Desa.
Namun saat aksi Kepala Desa Mangapul Nababan tidak ada ditempat.yang ada hanya Kaur Pemerintahan dan staf staf Desa.Masyarakat sudah Berusaha untuk menghubungi Kepala Desa,namun tidak berhasil.
Agus Syahputra selaku Kordinator aksi tersebut menyampaikan,” kalau Pemberhentian Perangkat Desa harus melalui tahapan dan sudah di atur dalam UU,yang terdapat pada pasal 5 no 67 tahun 2017.
Didalam aksi tersebut,Masyarakat meminta untuk dipertemukan dengan kepala Desa,dalam waktu 30 menit kedepan.apabila tidak dipertemukan maka Masyarakat akan menutup Kantor tersebut.
Sampai waktu yang ditentukan Masyarakat,Kepala Desa tidak Kunjung datang.sehingga Masyarakat melakukan Penutupan Kantor Desa tersebut.
Pantauan dilokasi,aksi tersebut berjalan aman dan tertib,setelah Masyarakat melakukan Penutupan Kantor Desa tersebut,Masyarakat membubarkan diri dengan aman.(Alpian)