detikpos.id || Kendal Jawa Tengah – Pasca libur lebaran kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tak terkecuali di Kabupaten Kendal. Hal ini membuat Bupati Dico Ganinduto mengambil langkah cepat dan strategis untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona tersebut.
Dico menggelar Rapat Kordinasi Penanganan Covid-19 secara daring yang dihadiri oleh jajaran forkompimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan elemen-elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal. (Senin 21/6).
Dalam kesempatan tersebut, Dico memaparkan, kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Kendal sudah masuk ke dalam tahap sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data per tanggal 20 Juni 2021, diketahui bahwa terdapat 1.057 kasus aktif Covid-19 dengan total kasus konfirmasi sebanyak 8.602 kasus. Hal tersebut menjadikan Kendal sebagai kabupaten dengan kasus aktif tertinggi di Jawa Tengah peringkat ke-4. Dico juga mengatakan bahwa ketersediaan tempat tidur rumah sakit atau yang biasa disebut dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di Kendal juga sudah mencapai angka 74%. Padahal, standar WHO menetapkan bahwa keterisian tempat tidur haruslah kurang dari 60%. Hal tersebut yang melatarbelakangi Dico untuk bergerak cepat dan mengambil kebijakan untuk masyarakat di Kabupaten Kendal.
“Kita tidak boleh menganggap enteng, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar” pinta Dico.
Dalam kesempatan tersebut, Dico juga menandatangani Surat Edaran Bupati No.443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal-hal esensial seperti pemberlakuan work from home (WFH) bagi pekerja kantoran dan Pegawai Negeri Sipil (PNS); penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM); pemberlakuan pembatasan waktu operasional dan kapasitas restaurant, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan; penutupan tempat hiburan, destinasi wisata dan ruang terbuka umum; pembatasan kegiatan keagamaan dan hajatan; serta pemberlakuan protokol kesehatan 5M yang sangat diperketat.
“Pemberlakuan surat edaran tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kendal agar tidak terdampak efek jangka panjang virus Covid-19. Kebijakan tersebut agar dipahami dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh masyarakat Kendal” tegas Bupati. (Ai)