Detikpos.id, Mesuji Lampung – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Mesuji yang terjadi di Hotel BBC Lampung Tengah pada 22 Januari 2025 semakin menjadi sorotan publik. Namun yang lebih mencengangkan adalah sikap diam dan lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Mesuji, khususnya Dinkes Mesuji. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas atau sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut, meskipun berita ini telah ramai diberitakan oleh berbagai media online.
Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya. Ia mempertanyakan mengapa Pemda Mesuji tidak segera mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kode etik yang telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan. “Kita semua sudah mengetahui kasus ini melalui pemberitaan media, lalu mengapa pihak terkait seakan menutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut-larut? Ada apa dengan Dinkes Mesuji?” ungkapnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar, apakah ada upaya perlindungan terhadap oknum yang terlibat? Apakah karena jabatan atau relasi tertentu, sehingga hukum dan etika ASN menjadi fleksibel untuk sebagian orang? Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kasus perselingkuhan biasa, tetapi sebuah cerminan buruk dari lemahnya integritas dan disiplin birokrasi di Mesuji.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas mengatur bahwa setiap ASN wajib mematuhi kode etik yang mencakup integritas, profesionalisme, dan transparansi. Jika melanggar, ada sanksi administratif yang bisa diberikan, mulai dari penurunan pangkat, pemotongan gaji, hingga pemberhentian dari jabatan. Namun, dalam kasus ini, aturan seolah tidak berlaku.
Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka konsekuensinya akan sangat serius:
1. Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah Daerah.
Masyarakat akan semakin skeptis terhadap keseriusan Pemda Mesuji dalam menegakkan aturan. Jika pelanggaran moral seperti ini saja dibiarkan, bagaimana dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya?
2. Rusaknya Citra ASN dan Dunia Birokrasi
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Jika skandal semacam ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul persepsi bahwa ASN bisa bertindak sesuka hati tanpa takut akan konsekuensi hukum.
3. Preseden Buruk bagi Penegakan Etika dan Disiplin ASN. Ketidaktegasan Pemda Mesuji dalam menangani kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di masa depan. Ini bisa memicu kasus-kasus serupa karena tidak ada efek jera bagi para pelanggar.
Pemda Mesuji tidak bisa lagi berdiam diri. Jika ingin menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat, maka tindakan tegas harus segera diambil. Proses investigasi harus transparan dan hasilnya harus diumumkan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini berakhir dengan kompromi yang merugikan prinsip keadilan.
Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, maka wajar jika publik menduga bahwa ada “permainan” di balik lambannya respons pemerintah daerah. Dan jika itu benar, maka bukan hanya dua oknum ASN yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi juga para pejabat yang sengaja membiarkan kasus ini tenggelam.
Pemda Mesuji, saatnya bertindak! (Rls Hamsyah)
Pewarta: WRD