detikpos.id || Kendal, Jawa Tengah-
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menyatakan, pelantikan pejabat fungsional beberapa waktu lalu sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi tulisan di media online, bahwa bupati Kendal telah menyalahi aturan dengan melantik 33 pejabat fungsional.
Cicik menambahkan, selasa 6 April 2021 bupati Kendal melantik dan mengambil sumpah 33 pejabat fungsional. Namun sehari setelah pelantikan salah satu media online menyatakan bupati menyalahi Surat Edaran Mendagri sebab belum ada 6 bulan menjabat.
“Kami sangat berhati hati, jangan sampai kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan aturan yang ada, palantikan pejabat fungsional sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku” tegas Cicik.
Dengan landasan dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Pengangkatan dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.
“Penggantian pejabat fungsional yang tidak boleh serta merta dilakukan kepada pejabat setruktural pimpinan tinggi madya, pratama, hingga pejabat administrator dan pengawas, setelah melaksanakan atau membantu Pilkada 2020. Hal itu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SC/ tertanggal 21 Januari 2020,” paparnya.
Dua jabatan lain yakni kepala sekolah dan kepala puskesmas, juga tidak bisa dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan sebelum memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk pelantikan kemarin, mengacu pada Permenpan RB nomor 42 tahun 2018. Pejabat fungsional harus segera dilantik paling lambat 6 April 2021,” ujarnya.
Dari 33 pejabat fungsional yang dilantik, kata Cicik, sudah mengantongi izin rekomendasi dari pimpinan OPD atau instansi masing-masing. Mereka sudah lolos tes uji kompetensi hingga dinyatakan lulus.
“Setelah semuanya lulus, mereka dilantik. Pelantikan ini merupakan bagian upaya memberikan fasilitas terbaik bagi pejabat fungsional. Mereka akan mendapatkan tunjangan fungsional secara otomatis,” ujarnya.(A1)