Brutalitas dalam Penagihan Bank Emok: Potret Buram Keuangan Mikro yang Kehilangan Nurani

Daerah41 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung Timur — Seorang ketua kelompok PNPM-Mekar atau yang lebih dikenal sebagai Bank Emok menggebrak meja dan mencaci maki nasabahnya, bukan sekadar insiden sepele. Ini adalah cerminan dari sistem keuangan mikro yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, di mana mekanisme penagihan lebih menyerupai intimidasi ketimbang pendampingan finansial.

Fenomena ini bukan baru. Banyak informasi di daerah-daerah, kelompok-kelompok peminjam dalam skema Bank Emok kerap berada di bawah tekanan luar biasa dari ketua kelompok mereka. Ketua yang seharusnya berperan sebagai fasilitator malah menjadi algojo kejam bagi sesama anggotanya. Seperti yang diakui sendiri oleh Bu RTH (inisial-red), ia merasa berhak mengancam dan mempermalukan anggotanya hanya karena mereka telat membayar cicilan.

“Memang benar saya gebrak meja dan marah, kalau ancaman mau melaporkan ke Pak Kades itu biar dia takut,” kata Bu RTH dengan enteng, seolah menormalisasi tindakan represif dalam penagihan utang.

Di sisi lain, korban, Bu Eli, menggambarkan bagaimana tindakan ini berdampak pada dirinya. “Saya ketakutan, Pak. Badan saya gemetaran. Dia (ketua kelompok) ngamuk, gebrak-gebrak meja sambil nunjuk-nunjuk saya, mengancam. Padahal saya berusaha untuk bayar,” ungkapnya penuh ketakutan.

Sementara itu, pihak PNPM-Mekar mencoba lepas tangan dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh petugas mereka. “Yang marah-marah itu bukan petugas kami, tetapi masyarakat yang menjadi ketua kelompok peminjam,” kata Sela, Pimpinan PNPM-Mekar Unit Labuhan Ratu.

Tindakan penagihan yang disinyalir dengan ancaman, intimidasi, dan kekerasan verbal ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam hukum pidana dan perdata di Indonesia:

 

Pasal 335 Ayat (1) KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

 

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Menggebrak meja, menunjuk-nunjuk dengan ancaman mempermalukan atau melaporkan ke Kepala Desa, bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar pasal ini.

2.Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika tindakan intimidasi dilakukan untuk memaksa seseorang membayar cicilan di luar kemampuan atau dengan tekanan psikologis berlebihan, maka ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan.

3. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan maksud supaya diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jika ancaman mempermalukan korban dilakukan di depan umum atau menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik, ini bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.

 

Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.

Intimidasi yang menyebabkan ketakutan dan tekanan psikologis pada korban dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, yang berarti korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian moral maupun material yang diderita.

 

Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem keuangan mikro yang memungkinkan praktik kekerasan dalam penagihan utang. Jika dibiarkan, kasus serupa akan terus terjadi, menjebak masyarakat miskin dalam lingkaran utang dan ketakutan.

 

Regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk mengawasi praktik penagihan dalam keuangan mikro. Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap individu yang menggunakan kekerasan verbal dan ancaman dalam menagih utang. Jika tidak, program keuangan yang seharusnya membantu rakyat kecil justru akan berubah menjadi alat penindasan yang menambah penderitaan mereka. (Tim)

 

Pewarta: Nurfya

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments