detikpos.id || Kendal. Bertempat di Pendopo Bahurekso, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengukuhkan perpanjangan jabatan Kepala Desa. Jumat (7/6). Perpanjangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang tersebut menyebutkan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.
Saat memberikan pengarahan, Bupati berharap seluruh Kepala Desa dapat bekerja secara maksimal. Jalin kerjasama dengan pihak lain untuk memberikan hal yang positif bagi masyarakat.
“Ciptakan suasana yang kondusif demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi ini menjelang Pilkada, harus mampu menjalankan tugas yang amanah” kata Bupati.
Sementara itu ketua paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal, Abdul Malik mengatakan, dengan perpanjangan waktu dua tahun, para kepala desa dapat memanfaatkan untuk menyelesaikan program yang telah di lakukan. Kepala Desa bisa menyesuaikan apa yang telah tertuang dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang sempat tertunda karena adanya Covid 19.
“Ini kesempatan kita untuk menyelesaikan program yang telah dicanangkan, tambahan waktu dua tahun dapat di pergunakan semaksimal mungkin” kata Abdul Malik.
Abdul Malik menambahkan, Kepala Desa yang dikukuhkan sejumlah 262 orang. Seharusnya ada 266 orang. Namun yang empat Desa sementara ini kosong tidak ada yang menjabat, karena sesuatu hal.
“Ada yang meninggal dunia, ada yang terpilih menjadi anggota legislatif dan ada juga yang tersandung kasus hukum” Kata Malik. (A)