.
detikpos.id | Jakarta. Maraknya Bangunan yang di sinyalir Tanpa adanya Surat Ijin Mendirikan Bangunan ” IMB, dan Kurangnya SDM di sektor Pengawasan sehingga di nilai lemah Dimata masyarakat. Kamis (24/12/20).
Serta menjamurnya bangunan diwiilayah Setiabudi, Kasi Citata kecamatan Setiabudi ” Bambang, kinerjanya perlu dipertanyakan ? lemahnya system pengawasan.
Dalam mendukung program Pemerintah DKI dalalm hal: Retribusi Pendapatan Daerah mengenai Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang di atur Pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36 /2005
Setiap orang yang ingin Mendirikan Bangunan Harus memiliki Surat ( IMB ) Ijin Mendirikan Bangunan.
Pedahal dengan menertibkan IMB, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Sayangnya tingkat kedisiplinan tidak dijalankan oleh Kasi Citata Kecamatan Setiabudi” Bambang, dan ketika awak Media rakyat menanyakan Melalui Chat WA ( 23/12 ). Bertanya, dan meminta tanggapanya Proyek di Jl. Menteng Wadas Timur, selaku Pejabat Kasi Citata, Kecamatan Setiabudi “Bambang sepertinya enggan menjawab perihal bangunan tersebut ,yang sudah ada di pemberitaan dimedia rakyat ,(18/12) dan beberapa media Online, lainnya.
Bambang, menjabat Sebagai Kasi Citata Kecamatan Setiabudi yang seharusnya menanggapi haknya seorang wartawan untuk bertanya dan menjawab hasil dari tanggapannya malah di abaikan ( tidak di respon ) tidak di jawab dan dalam waktu beberapa menit Hpnya malah terblokir seperti Alergi dengan pertanyaan wartawan.
Proyek rumah besar berlantai seperti untuk kos-kosan ini berada di Jl. Menteng Wadas RT.06 RW. 09. Kelurahan Pasar Manggis. Kecamatan Setiabudi. Yang diduga belum ada Perijinan IMB nya.
Sebagai Kasi Citata di Kecamatan Setiabudi
” Bambang , Patut diduga hasil kerjanya untuk di kemudian hari, dalam mendukung Program ( PAD ) mendukung program pemerintah dalam hal untuk
disiplin dan kesadaran masyarakat mengenai Perda, Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) agar tercapainya pendapatan Retribusi daerah”.
Karena tidak adanya tindakan tegas” Bambang selaku Pejabat kasi Citata atau Pejabat ASN didalam Kepemerintahan DKI untuk menyegel” pelanggar bangunan tersebut, malah seolah dilegalkan dan seperti menutup mata.
Gnw-Red.