detikpos,id.lampung utara,Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) menetapkan Direktur RSD HM. Ryacudu dr. Aida Fitriah, M.Kes dan kontraktor Irwanda Dirusi, SE, ST sebagai tersangka korupsi tiga proyek rumah sakit total senilai Rp2.398.538.000.
Selama 20 hari kedepan, kedua tersngka dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kotabumi, kata Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung usai memasukan keduanya ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/7/2025), pukul 18.00 WIB. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Keduanya diduga bersekongkol, Aida Fitriah sebagai PPK dan Dirusi sebagai pelaksana sehingga merugikan negara pada tiga kegiatan kegiatan pemeliharaan pada UPTD RSD HM. Ryacudu Tahun Anggaran 2022.
“Hasil dari penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277 pada ketiga kegiatan tersebut,” ujar M. Azhari Tanjung.
Ketiga proyek adalah:
1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU senilai Rp227.323.000.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan senilai Rp 944.233.000.
3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam senilai Rp 1.226.982.000.
Berdasarkan dari keterangan yang diberikan kedua saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing saksi.
Mereka ditahan terhitung Selasa (29/7/2025) hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999. (Ars)
Pewarta ys