detikpos.id Bagan siapi-api Rohil
Rapat paripurna ke-17 masa sidang II tahun 2021 itu dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD, Jalan Pinggir Sei Rokan,Batu 6, Selasa 10 Agustus 2021 yang dipimpin ketua DPRD Rokan Hilir, Maston dan didampingi wakil ketua, H.Abdullah, Basiran Nur Efendi, Hamzah, Sekretaris dewan (Sekwan) H.Sarman Syahroni serta 33 orang anggota DPRD Rohil.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Wabup Rohil,H.Sulaiman, Sekda, HM.Job Kurniawan para asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir,Selasa 10/8/2021.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Rohil,Maston menyampaikan bahwa, sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 194 (1) kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut dijelaskan Maston, tugas kepala Daerah berpedoman pada undang-undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 65 ayat (1) huruf D menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD.
Rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama” jelas Maston.
Sementara itu, Laporan Badan Anggaran (Banggar) disampaikan oleh Darwisyam. Setelah mendengarkan laporan Banggar, 33 orang anggota dewan menerima dan menyetujui ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi perda.
Dalam sambutannya, Wabup Rohil,H.Sulaiman mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pihak DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan optimal.
“Atas nama pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan di Rokan Hilir tahun 2020,” ucap Wabup.
Selanjutnya, Wabup Sulaiman juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas saran dan pendapat serta kesepakatan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Melalui rapat yang terhormat ini saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas saran dan pendapat serta kesepakatan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020. Saya berharap dengan telah dibahasnya ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tanpa mengurangi esensi yang terdapat dalam laporan tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh seluruh masyarakat Rohil yang diwakili oleh anggota DPRD,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup setelah penandatanganan surat keputusan DPRD dan persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang Ranperda PP.APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sekaligus penyerahan kepada kepala daerah.