Detikpos.id.Lampung Tengah,—-Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Haryono, S.sos. M.Pd., resmi dilaporkan Kholidi salah satu walimurid atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) Senin (19/12/2022).
Selain laporan penyimpangan BOS dan BOSDA, menurut Kholidi, terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Komite hingga penjualan kalender tahun 2023 kepada 1.292 Siswa-siswi seharga 25 ribu.
“Dari hasil temuan yang saya dapat, diduga Haryono melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana BOS dan BOSDA. Sesuai dengan data pendukung penggunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2021-2022, terkait pembelian buku perpustakaan. Rinciannya, pada tahun 2021 senilai 250 juta dan tahun 2022 dianggarkan dengan nilai yang sama sebesar 250 juta lebih,” kata Kholidi.
Masih dikatakannya, temuan itu terkuak saat dirinya mengecek perpustakaan SMAN 1 Terbanggi Besar, buku dari tahun 2021-2022 tidak ada dilokasi perpustakaan, kuat dugaan anggaran tersebut tidak dibelanjakan. Bahkan sarana dan prasarana perpustakaan tidak memadai, seperti gedung perpustakaan banyak yang sudah rusak dan tidak layak.
Sementara, dari sumber data penggunaan dana BOS terkait Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2022 senilai 492 juta lebih. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2021 senilai Rp 722 juta lebih. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2020 senilai Rp 443 juta lebih.
“Dari nilai anggaran tersebut, seharusnya SMAN 1 Terbanggi Besar memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Namun dalam kenyataannya sekolah tersebut jauh dari kelayakan, misalnya terjadi pada lantai sekolah, keramik banyak yang pecah, meja kursi banyak yang rusak dan rapuh, cat ruang kelas sudah kusam. Sehingga kami menduga anggaran tersebut di Korupsi Oknum Kepala SMAN 1 Terbangg Besar, karena anggaran dana BOS yang dikelola sekolah tiga tahun terakhir ini sangatlah besar mencapai 5.974.701.000. Kemudian hasil iuran Komite sekolah mencapai 10 milliar lebih, dan itupun belum termasuk BOSDA,” papar Kholidi.
Terkait anggaran BOSDA Tahun 2021 dan 2022, Pihak SMAN 1 Terbanggi Besar diduga tidak transparan. “Siswa-siswi penerima dana BOSDA tidak jelas penerimanya, ketika terjadi rapat bersama wali murid pihak SMAN 1 Terbanggi Besar tidak pernah menyampaikan bahwa SMAN 1 Terbanggi Besar mandapatkan BOSDA,” ujarnya.
Dari sini terlihat jelas, bahwa Dana BOS dan BOSDA di SMAN 1 Terbanggi Besar tidak transparan. Terlebih, wali murid tidak mengetahui dana BOS dan BOSDA dipergunakan untuk apa.
“Bahkan ketika terjadi musyawarah antara pihak sekolah dengan wali murid, pihak sekolah tidak pernah menyampaikan mengenai rencana dan realisasi penggunaan dana BOS dan BOSDA. Yang terjadi selama ini, pihak sekolah selalu menyampaikan masalah iuran/pungutan saja,” bebernya lagi.
Terkait Pungli yang mengatasnamakan dana komite tahun 2022. Pihak Sekolah menarik iuran kepada 1.292 siswa/siswi, dengan nilai bervariasi diantaranya, siswa/siswi kelas X sebesar Rp 3,9 juta dan kelas XI sebesar Up 3,5 juta serta kelas XII sebesar Rp 3 juta. Ada juga pembayaran uang seragam untuk Siswa/siswi kelas X sebesar Rp 1 juta lebih.
“Jika mengacu Permendikbud No. 40 Tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama Pasal 181a, bahwa Pendidikan dan Tenaga Kependidikan baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, ataupun yang lainnya disatuan pendidikan, bahwa Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Haryono, S.sos.,M.Pd. diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)
pewarta:wrd