detikpos.id | Tangsel. Slogan tenaga kesehatan (Nakes) sebagai garda terdepan dalam penanganan covid 19 memang benar adanya. Tak diragukan lagi, mereka harus pontang-panting menjadi penyelamat warga yang terkena virus mematikan asal Wuhan, China itu. Pemerintah pun memberikan gaji dan insentif yang tergolong besar untuk menghadapi wabah pandemi.
Namun hal berbeda terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak masa Pandemi Covid – 19, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel hanya membayar gaji pegawai memiliki Ijazah D3 dan S1 di hargai 2.250.000 dan 2.500.000 perbulan, yang jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk wilayah Tangerang Selatan, sebesar Rp 4.230.792,65.
“Kami hanya digaji hanya sekira separuh dari UMK. Padahal tanggungjawab kami tak beda jauh sama mereka dengan status mereka yang ASN,” uangkap Nakes yang enggan namanya disebutkan saat berdiskusi dengan awak media, di Sekretariat FJT (Forum Jurnalis Tangerang) di Cipondoh Kota Tangerang Jum’at (30/8) lalu.
Nakes tersebut juga bercerita dengan lirih, banyak keluhan dari rekan sesama Nakes honorer yang Jauh dari kata sejahtera, terutama soal insentif yang bedanya bak bumi dan langit.
“Selain gaji pokok di bawah UMK, , ada pengurangan jasa pelayanan (Jaspel) dimana sebelumnya pernah mereka terima 1.700.000 tapi sekarang mereka hanya terima Rp 300.000 pertiga bulan,”ungkapnya.
Dimintai pendapatnya, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan, hal ini tak boleh terjadi. Akumulasi gaji serta insentif yang mereka terima berkisar Rp 2.750.000 perbulan, sangat menciderai rasa keadilan dan kehormatan para Nakes sebagai garda terdepan medis di masa Pandemi dari tahun 2020 hingga 2021 saat ini.
“Kita dorong bersama pihak Pemkot, DPRD, Dinkes dan RSUD yang terlanjur mengangkat tenaga kesehatan sebagai tenaga kontrak/sukarela/honorer seharus nya berkewajiban memberikan gaji
Rp 4,168,268 setara dengan UMK, dan kita juga menghimbau pihak APH, seperti Polres dan Kejari, mengusut tuntas atas dugaan pengurangan Jaspel, di RSUD Tangsel,”tukas Dosen Fisip UNIS itu.
Ia menghimbau, harus nya pihak Direktur atau Direksi RSUD Tangsel memahami kewajiban memberikan gaji minimal setara UMK, pada semua tenaga kesehatan nonPNS.
“Kewajiban itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor 481 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Sebagai Tenaga Kontrak/Sukarela/Honorer daerah,” tandas Nya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar menyebut, tidak semua gaji Nakes di RSUD Tangsel gaji Rp 2500.000 berbeda – beda setiap Profesi.
“Tidak semua, Nakes gajinya Rp2.500.000.Berbeda-beda setiap profesi, mengacu kepada Perwal, tentang standar satuan harga (ssh)
Jelas Allin melalui pesan tertulis.
Lanjut Allin, menerangkan tentang BPJS ksehatan yang berlaku di RSUD Tangsel
“Bpjs kesehatan sejak 2019 hanya pegawai non PNS ber KTP Tangsel karena kerjasama pemkot dan bpjs yang iurannya sesuai pbi kota tangsel. JHT tidak ada,”tutur Nya.
Dirinya menerangkan, bahwa jumlah Honorer di RSUD Tangsel ada sebanyak 508 pegawai.
“Pendapat kami, sambung Allin, RSU dalam perencanaan dan penganggaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan. Setiap tahun selalu berupaya untuk mengusulkan kenaikan gaji dan
Gaji diberikan setiap bulannya sesuai perencanaan dan penganggaran dari APBD Tangsel,” singkat Nya.
FJT.