BANDARLAMPUNG, detikpos.id — Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, mendapatkan angin segar setelah Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penetapan tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual oleh penyidik Polres Metro pada 10 Mei 2025 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tindakan penyidik tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, usai sidang di PN Metro, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ryan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk klarifikasi, tidak ada pemeriksaan saksi yang memadai, dan surat penetapan tersangka juga tidak pernah disampaikan secara sah.
Majelis hakim menilai penyidikan telah melanggar asas fair trial dan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam putusan itu, Polres Metro diminta untuk membebaskan Adi dari tahanan.
Versi Kuasa Hukum: Diminta Rukyah, Berakhir Ditahan
Ryan juga menyampaikan kronologi berbeda terkait tuduhan pelecehan seksual dari pelapor, Shersy Oxa Loren. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Adi diminta melakukan pengobatan spiritual (rukyah) terhadap pelapor, yang mengaku sering mengalami kerasukan.
“Sudah beberapa kali dirukyah dan membaik, namun saat pengobatan keempat, justru Pak Adi dilaporkan,” ujar Ryan.
Pengobatan berlangsung pada 5 Mei 2025 di rumah pelapor dan dihadiri anggota keluarga. Ryan mengklaim, seluruh proses dirukyah terekam kamera pengawas (CCTV) yang sudah disiapkan sebelumnya.
Menurutnya, Adi hanya menekan titik-titik tertentu pada tubuh pelapor—termasuk area bawah ketiak—berdasarkan permintaan dan izin yang diberikan.
Empat hari kemudian, keluarga pelapor kembali memanggil Adi, namun suasana justru memanas. Ryan mengatakan, malam itu terjadi keributan dan tanpa penjelasan yang jelas, Adi dan istrinya langsung dibawa ke Polres Metro. Padahal, menurutnya, laporan polisi baru dibuat pukul 23.08 WIB, sedangkan penahanan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB.
Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakwajaran Proses Penyidikan
Ryan juga menyebut kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi karena jabatannya sebagai Ketua PGRI Kota Metro dan Kepala Sekolah SDN 6 Metro.
“Kami menduga ada intervensi terhadap posisi beliau. Ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika organisasi dan jabatan,” tegas Ryan.
Ia juga menyoroti keabsahan bukti rekaman CCTV yang disebut tidak melalui proses uji digital forensik yang sah. Menurutnya, surat permintaan bantuan ahli digital baru dikirim hari itu, namun ahli disebut sudah berada di lokasi sejak pukul 07.00 pagi.
Ryan menyampaikan bahwa Adi tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat pemanggilan resmi sebagai tersangka, yang seharusnya wajib disampaikan berdasarkan Pasal 112 KUHAP.
Pihaknya telah melayangkan laporan ke Propam Polda Lampung dan meminta Irwasda turun tangan memeriksa kinerja penyidik Polres Metro.
“Kami cinta institusi Polri, tapi bila ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, kami akan menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tutup Ryan.
Pewarta: Yus