Jalan Hancur Akibat Truk Tanah, Hendra : Dishub Harus Tegakkan Perbup No 47 tahun 2008

Daerah145 Dilihat

detikpos.id | Tangerang. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang lakukan operasi penertiban angkutan bermuatan barang dan tambang yang dilaksanakan di Jl. Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil operasi sedikitnya ada 12 unit truk isi dan 29 unit truk kosong yang berhasil memutar balik kendaraannya. Mereka pun diperingatkan agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

“Kegiatan operasi penertiban selalu rutin di lakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, pada hari ini kami khususkan di wilayah Kecamatan Kosambi. Kami memberi arahan kepada angkutan bermuatan yang tidak tertib aturan, untuk memutar balik kendaraan mereka,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dinas Perhubungan Sukri,” Sabtu (26/6/2021).

Ia juga menghimbau, untuk pengemudi agar selalu mematuhi jam operasional sesuai dengan peraturan perbub khususnya truck tanah. Mengingat ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama.

Operasi penertiban tersebut bersama 3 pilar dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang Kota, Polsek Kosambi, Koramil, Garnisun serta unsur Forkopimcam se-Kecamatan Kosambi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, Plt Camat Kosambi Cikwi R Inton, S.IP, M.Si mengungkapkan kegiatan operasi yang diadakan pada hari ini berjalan dengan lancar dan tertib.

“Kendaraan yang melanggar untuk sementara kami suruh putar balik dan mereka semua memahami. Situasi operasi pun berjalan dengan aman, tertib dan terkendali,” tuturnya.

Menurutnya, masih banyak ditemukan sejumlah supir angkutan bermuatan yang melintas pada pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.

Dirinya juga berharap kegiatan operasi ini dapat dilakukan rutin untuk mengurangi angkutan bermuatan besar yang melanggar aturan.

“Semoga kedepannya untuk dishub kabupaten Tangerang agar giat seperti ini lebih sering diadakan, agar kedepannya tidak ada lagi truck besar apalagi di siang hari yg masih melintas dan melanggar perbub. Saya berharap kedepannya ada anggota dishub yg selalu siaga Disini (jalur kosambi) paling minim sampai jam 10 malam,” harapnya.

Dihari yang berbeda ketua Karang Taruna kelurahan Benda Hendra Sanjaya menghimbau, Walikota Tangerang dan Bupati Kabupaten Tangerang segeralah menugaskan Dinas Perhubungan yang terkait agar menindak tegas Truk – truk tanah yang beroprasi bukan pada jam nya.

” Karang taruna benda bersedia mendampingi pihak Dinas Perhubungan untuk menindak tegas ( Kandangin) Truk – truk tanah yang beroprasi pada siang hari sesuai ketentuan Regulasi yang ada
Tentang batasan jam Oprasional,” tegas disampaikan tokoh pemuda Hendra, di kawasan Rawa Kompeni Benda,” Minggu (27/6/21).

Dia menyayangkan, Kenapa Pihak Dinas perhubungan Kabupaten Tangerang hanya mengarahkan putar balik ya, padahal Truk tanah dengan bobot besar setiap hari melintasi jalan Husen Satra Negara Kelurahan Benda hingga Jl Perancis Desa jati mulya menuju kawasan pergudangan Dadap sangat meresahkan warga Benda, desa Jatimulya dan Dadap pastinya.

“Harus nya ada tindakan tegas untuk Efek Jera bila perlu kandangin Truk – truk tanah itu, pasalnya selain membuat jalanan rusak, bahkan sudah ada korban jiwa, situasi kemacetan, akibat truk tanah ini juga merugikan ekonomi warga setempat, walau ada regulasi sejumlah peraturan daerah soal jam operasional truk tanah, setiap hari masih banyak saja truk tanah yang melanggar,”Tandas nya.

Adit/Ridwan/FJT.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments