Kabupaten Kendal Raih Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup

Daerah96 Dilihat

detikpos.id || Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi salah satu dari 53 Kabupaten/Kota yang turut meraih Sertifikat Adipura Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (5/3/2024).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan bahwa penghargaan Adipura tahun 2023 memiliki tiga klasifikasi diantaranya Adipura Kencana diraih 5 Kabupaten/Kota, Anugrah Adipura diraih 106 Kabupaten/Kota dan Sertifikat Adipura diraih 53 Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada Adipura Tahun 2023, sebanyak 63 daerah mengalami peningkatan kinerja pengelolaan sampah pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya,” terang Menteri LHK RI.

Dijelaskan pula bahwa Anugerah Adipura Kencana sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan.

Kemudian Anugerah Adipura sebagai penghargaan terhadap kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang baik

Selanjutnya Sertifikat Adipura sebagai penghargaan bagi kabupaten/kota yang memiliki upaya, atas kinerja pengelolaan sampah di sumbernya dengan baik.

Kabupaten Kendal yang turut meraih Penghargaan Sertifikat Adipura dalam Kategori Kota Kecil, merupakan sebuah prestasi dan wujud nyata Pemda dalam menjaga dan mengelola lingkungan.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang berkesempatan menerima penghargaan menyampaikan, ini adalah penghargaan Adipura dari Kementerian yang cukup lama setelah 30 tahun silam.

“Penghargaan ini adalah sebuah prestasi bagi Kabupaten Kendal dan Dinas Lingkungan Hidup yang telah berjuang untuk mendapatkan, karena terakhir kita mendapatkan penghargaan Adipura adalah 30 tahun lalu. Harapannya kita dapat mempertahankan dan dapat meningkat menjadi Adipura Kencana,” jelas Windu Suko Basuki.

Adapun Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (A/Kim)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments