Kades Sumur Kucing: Inspektorat Lampung Timur Ikut Terlibat Atas Dugaan KKN Dana Desa

Daerah355 Dilihat

detikpos.id || Lampung Timur—Menindaklanjuti adanya surat klarifikasi dan konfirmasi yang beberapa waktu lalu di layangkan oleh Tim Awak Media terhadap enam Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, tiga dari enam Kepala Desa yang dapat di temui oleh Tim Media di antaranya, Suroto Kades Sumur Kucing, Muhsinun Kades Rejo Mulyo dan Subardan Kades Mulyosari, dengan waktu dan tempat yang berbeda, kamis (16/03/2023).

 Dilakukannya Konfirmasi melalui surat resmi yang di sampaikan oleh Tim Awak Media yang tergabung dari beberapa Organisasi Jurnalis, lantaran beberapa para Kepala Desa sangat sulit untuk di temui baik di Kantor maupun di kediamannnya sa’at waktu dan jam kerja.

Seringnya Kepala Desa, susah untuk di jumpai guna di konfirmasi oleh para Jurnalis, mengundang pertanyaan besar bagi publik, yang sehingganya hal inilah salah satu akses dari ketidak terbukaan yang di lakukan oleh Kades, dalam memberikan informasi kepublik, sehingga semua itu menuai adanya kecurigaan serta dugaan akan adanya potensi tindak penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Dana Pemerintah atau yang di kenal dengan Dana Desa.

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Suroto Kades Sumur Kucing, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16 /03/ 2023), yang mana sebelumnya dirinya memberikan jawaban secara tertulis, dengan isi tulisan bahwasannya dirinya belum bisa menjawab semua pertanyaan dari semua yang di pertanyakan, sebagaimana yang di harapkan oleh Tim Awak Media.

Selanjutnya, justru Suroto, membeberkan bilamana dirinya harus disalahkan ia menerangkan seharusnya bukan hanya dirinya saja yang disalahkan.

“jangan hanya saya yang disalahkan, karena dalam setiap melakukan pekerjaan semua ada tingkatan masing masing atau orang yang berperan, mulai dari tingkat Kabupaten maupun pihak Kecamatan, pihak PMD, dan pihak Inspektorat, yang menurutnya semua terlibat dalam pelaksanaan tugas pekerjaan di Desa, jadi kalau semata mata harus saya pribadi yang disalahkan yang dalam hal ini ,saya tidak mau karena ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam setiap kegiatan di Desa” Beber Suroto.

Kades Rejomulyo, Subardan dan Muhsinun, Kades Mulyosari ketika di temui di Kantor Desa Labuan Ratu yang bertepatan Desa setempat melakukan giat Lomba Desa tingkat Kabupaten, dalam tanggapannya Subardan sangat menyambut baik dengan adanya giat atau cara yang di lakukan oleh tim Awak Media dengan ucapan terimakasih atas tupoksi sebagai Kontrol Sosial.

“Saya ucapkan terimakasih, atas apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan media, memang sudah tugas media dan LSM maupun ORMAS, menjadi Kontrol Sosial, khususnya terkait pekerjaan kami” ucap Subardan.

  Di sisi lain justru berbeda apa yang di sampaikan oleh Muhsinun, Kades Rejo Mulyo, saat di tanyakan berkaitan dengan Baliho Transaransi APDes TA. 2022, dengan tegas ia menjelaskan bahwasannya baliho tersebut sudah dipasang pada awal tahun anggaran, tepatnya di bulan April, bahkan untuk Baliho Transparasi TA. 2021 pun masih terpampang.

Dan terkait Baliho Transparansi 2022, justru terkesan dirinya menuduh Masyarakat yang usil telah sengaja mencuri Banner APBDes, Tahun Anggaran 2022 yang telah di pasang.

“Sekarang sudah hilang, mungkin Warga sengaja mengambilnya, karena membutuhkan kayu yang di pergunakan untuk memasang Baliho tersebut” kata Muhsinun.

Keterkaitan dengan adanya, UU-Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 27 huruf (d), yang berbunyi; Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Awak media bertanya, “mengapa Baliho Transparansi dipasang pada awal tahun anggaran ?..

Bukankah sudah jelas didalam UU-RI Tentang Desa, bahwa penyebaran informasi kepada masyarakat tersebut pada akhir tahun anggaran, sepahaman kami , bila awal tahun anggaran, itu baru rencana terkait kegiatan yang akan diselenggarakan.

Ditanya dengan pertanyaan itu, dengan wajah arogan dan nada lantang Muhsinun menjawab dengan tegas. “Terserah,,!,, Itukan Versimu dan pendapatmu” jawab Muhsinun dengan lantang seolah menunjukan dirinya sedang marah atau kesal dan langsung pergi tanpa ada kata sepatahpun.

Jawaban dari Suroto sebagai pemangku kekuasaan dan sebagai pejabat publik, kental adanya aroma korupsi yang sifatnya berjamaah mulai dari tingkat terendah hingga tingkat yang tinggi, mengingat dari semua yang di utarakan mencerminkan adanya sesuatu yang di sembunyikan terkait pengelolaan Dana Desa dan di sinyalir adanya pihaklain yang ikut menikmati uang tersebut, terlebih ucapan Muhsinun, cukup ironis dan dapat dibilang bagian dari profokatif yang seolah-olah menuduh Warga dengan mencuri Baliho Transparansi APBDes yang baru sementara Kayu Baliho Transparansi 2021 masih utuh. 

Lantas Pertanyaannya, benarkah apa yang di sampaikan oleh kedua Kades tersebut merupakan hal yang bisa di pertanggungjawabkan?.

 Jawaban dari Suroto dan Muhsinun, justru itu hanya bagian alibi maupun opini bagi mereka untuk menutupi kecurangannya?!. mengingat dari semua pertanyaan yang di sampaikan oleh tim Awak Media tidak satu pun yang bisa memberikan dan menjelaskan secara konkrit sesuai fakta di lapangan. 

 Pewarta; Nurfya / Tim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments