Kadinkes Mesuji Diduga Lindungi ASN Terlibat Skandal, Enggan Dikonfirmasi

Daerah179 Dilihat

 

Detikpos.id, Mesuji, Lampung – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mesuji, Kusnandarsah, diduga menghindari awak media dan LSM yang datang untuk meminta klarifikasi terkait skandal asmara yang menyeret dua ASN Dinkes serta seorang PLT Kepala Puskesmas (Kapus) Margo Jadi.

Lebih dari sekadar skandal pribadi, kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kode etik dan disiplin ASN, serta dugaan perlindungan terhadap pelanggar aturan di lingkungan Dinas Kesehatan.


Kadinkes Menghindar, Media dan LSM Gagal Konfirmasi

Kecurigaan publik semakin menguat setelah awak media dan perwakilan LSM LPAKN.RI-PROJAMIN mendatangi kantor Dinkes Mesuji pada Senin, 3 Maret 2025, namun gagal menemui Kusnandarsah. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan dua ASN Dinkes bersama PLT Kapus Margo Jadi yang kepergok menginap berdua di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 22 Januari 2025.

Namun, hingga pukul 09.20 WIB, Kusnandarsah tidak terlihat di kantor. Saat awak media dan LSM mencoba mengisi buku tamu, staf Dinkes hanya memberi jawaban normatif:
“Pak Kadis sedang sibuk.”

Kemudian, mereka diarahkan untuk menemui Sekretaris Dinkes, Suyono, yang juga tidak memberikan klarifikasi tegas. Ia hanya menyatakan:
“Nanti Kadis yang akan merespons.”

Sikap bungkam ini justru semakin menimbulkan spekulasi: Apakah Kusnandarsah tengah berupaya melindungi bawahannya?


ASN Terikat Kode Etik, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dua pegawai yang terseret skandal ini seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, setiap ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat instansi pemerintah, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Selain itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga melarang hubungan yang melanggar norma kesusilaan, terutama jika dapat mencoreng citra institusi pemerintahan.

Dalam kasus ini, jika terbukti terjadi perselingkuhan, maka dua ASN yang terlibat bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan dengan tidak hormat.


Apakah Kadinkes Sengaja Melindungi Bawahannya?

Sikap Kusnandarsah yang menghindari konfirmasi memunculkan dugaan bahwa ia tengah berusaha menutup-nutupi kasus ini.

Sebagai pejabat publik, ia seharusnya bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan aturan kedisiplinan bagi bawahannya. Namun, jika justru terkesan melindungi, maka ia bisa dianggap turut melakukan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini telah menjadi perhatian luas, dan masyarakat Mesuji menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap integritas ASN semakin menurun.

Apakah Kusnandarsah akan terus menghindar? Ataukah ia akhirnya akan memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap bawahannya?

Masyarakat masih menunggu jawaban yang jelas.

(Tim Detikpos.id)
Pewarta: NF-WRD


 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments