Kecamatan Ciledug Gandeng Disdukcapil Sosialisasikan Sistem Cara Cepat dan Mudah  Pelayanan Dokumen

Daerah229 Dilihat

detikpos.id | Kota Tangerang – Kecamatan Ciledug gandeng Disdukcapil Kota Tangerang gelar sosialisasi Fasilitas Percepatan Pencapaian Standar Pelatihan Minimal. Kegiatan bertempat di ruangan Aula Kecamatan Ciledug, yang dihadiri RT dan RW dari 8 Kelurahan yang ada di Kecamatan Ciledug, Kamis (23/06/2022).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah sistem proses pelayanan pengurusan dokumen pencatatan sipil dan kependudukan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Ciledug.

“Terkait hal ini, Disdukcapil ingin memberikan sosialisasi kepada RT RW dalam percepatan Pelayanan Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK) dan sistem online lainnya.  Disdukcapil memberikan masukan agar RT dan RW dapat mengetahuinya. Mungkin dengan adanya KTP sistem Barcode, akan memudahkan masyarakat dalam proses pelayanan apapun nantinya, misal, bisa saja kedepan dengan sistem ini, untuk mengurus salah satu keperluan masyarakat cukup dengan membawa KTP asli saja, nah dikita dengan sarana dan prasana tinggal input NIK nanti akan muncul KK dan alamat sendirinya. Pada intinya Pemerintah Kota Tangerang saat ini melayani secara maksimal, memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk masyarakat Kota Tangerang,” ujar Camat Ciledug Marwan ke awak media ini.

Sementara Didin Syarifudin selaku Staf Disdukcapil Kota Tangerang menjelaskan ke awak media dengan adanya sosialisasi sistem percepatan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ini, agar dapat diketahui dan tersampaikan kepada warga masyarakat Kota Tangerang. 

“Kami di undang oleh Kecamatan Ciledug untuk menyampaikan informasi-informasi terbaru bagaimana tata cara pembuatan admistrasi kependudukan, baik itu pencatatan sipil, maupun pendaptaran penduduk, yang dihadiri oleh RT dan RW di Kecamatan Ciledug, harapan kami terkait informasi dari sosialisasi ini, agar bisa tersampaikan oleh warganya, sehingga warga bisa mudah untuk melaksanakan proses permohonan dokumen kependudukan yang merupakan hak dari warga Kota Tangerang,” kata Didin usai kegiatan.

Ridwan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments